INDOPOLITIKA.COM – Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso diduga ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT), pada Minggu (12/11/2023) dinihari.

Selain Yan Piet Mosso, KPK juga menangkap sejumlah pejabat Pemkab Sorong dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Papua Barat Daya.

Informasinya saat ini, sejumlah ruangan BPKAD Kabupaten Sorong dan juga kediaman Bupati Sorong disegel dengan tulisan “Dalam Pengawasan KPK”.

Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru, menyebut Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso, ditangkap oleh KPK di kediamannya di KM 24, Kabupaten Sorong.

“Beliau dijemput dan diamankan oleh Tim KPK sekitar pukul empat pagi di kediamannya,” ungkap Ndaru di Mako Polresta Sorong Kota, Senin (13/11/2023).

Ndaru menjelaskan, setelah ditangkap Yan Piet langsung dibawa ke Polresta Sorong Kota oleh KPK untuk diambil keterangannya.

“Saya kebetulan pas ke kediaman [Yan Piet], beliau sudah jalan dan dibawa oleh Tim KPK ke Polresta Sorong Kota untuk diambil keterangan. Selanjutnya saya belum bisa kasih informasi lebih lanjut,” ujarnya.

Berapa harta kekayaan Yan Piet Mosso?

Yan Piet Mosso pertama kali melaporkan harta kekayaannya (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara—LHKPN) pada 31 Desember 2019. Total hartanya hanya Rp 24 juta.

Ia terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022, dengan total harta Rp 49 juta tepatnya Rp 49.200.000.

Pada harta yang terakhir kali ia laporkan itu, ia tercatat:

  • Tidak punya tanah/bangunan
  • Tidak punya alat transportasi/mesin
  • Punya harta bergerak senilai Rp 34.200.000
  • Tidak punya surat berharga
  • Punya kas Rp 15.000.000
  • Total harta Rp 49.200.000.

Saat ini, Yan Piet masih berstatus terperiksa. Status hukumnya akan ditentukan dalam waktu 1×24 jam.

“Masih di Papua,” ujar Jubir KPK Ali Fikri soal keberadaan para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. [Red]

 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com