INDOPOLITIKA – Konglomerat properti Sugianto Kusuma, yang dikenal sebagai Aguan, dikaitkan dengan keberadaan pagar laut sepanjang 30,1 kilometer di Tangerang.
Terungkap bahwa salah satu anak perusahaannya, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), memiliki 20 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area pagar laut yang masih menjadi misteri tersebut.
Pagar laut di Tangerang kerap dikaitkan dengan pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Proyek Strategis Nasional (PSN), dan rencana pembangunan Tanggul Raksasa atau Giant Sea Wall.
Namun, hal tersebut telah dibantah oleh manajemen PIK 2 serta pemerintah, yang diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Berikut adalah fakta-fakta terkait Aguan, PIK 2, dan perusahaan pemegang sertifikat pagar laut di Tangerang:
1. Anak Usaha Aguan Memiliki Sertifikat Pagar Laut
Aguan, melalui PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), memberikan klarifikasi mengenai lahan di area pagar laut Tangerang yang melibatkan anak perusahaannya, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). CIS diketahui memiliki 20 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area tersebut.
Corporate Secretary PANI, Christy Grasella, menjelaskan bahwa PT Cahaya Inti Sentosa merupakan anak usaha PANI yang diakuisisi pada akhir 2023.
“Benar, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) adalah anak usaha PANI yang diakuisisi pada akhir 2023. Tanah yang dimiliki CIS telah bersertifikat dalam bentuk SHGB yang dikeluarkan oleh BPN/ATR,” jelas Christy.
Berdasarkan laporan keuangan PANI periode Kuartal III-2024, tercatat bahwa PANI menguasai 99,33% saham CIS.
2. Nama PT Cahaya Inti Sentosa Disebut oleh Menteri ATR
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyebut bahwa hasil penelusuran awal menemukan sebanyak 263 sertifikat bidang di lokasi tersebut. Rinciannya adalah 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.
Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut tersebut. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa jika hasil koordinasi dan pengecekan menunjukkan bahwa sertifikat-sertifikat tersebut berada di luar garis pantai, maka akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.
“Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun,” ujar Nusron.
3. Bukan Bagian dari PIK 2
Manajemen pengembang kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam pembangunan pagar laut yang terbuat dari bambu di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
“Itu tidak ada kaitan dengan kami. Selanjutnya, kuasa hukum akan memberikan keterangan terkait tindak lanjut,” ujar Manajemen PIK 2, Toni.
Meskipun demikian, pengembangan kawasan kota baru di PIK 2 akan tetap dilanjutkan hingga mencakup beberapa wilayah pesisir utara Tangerang, termasuk Kecamatan Kronjo.
Terkait tudingan pembangunan pagar bambu oleh PIK 2, Toni menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan perlu dipisahkan antara kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan proyek non-PSN atau komersial.
“Ada empat hal yang ingin saya tegaskan untuk merangkum seluruh pemberitaan yang ada. Pertama, PSN dan PIK 2 adalah dua hal yang berbeda. PIK 2 merupakan proyek berorientasi real estate yang sudah berjalan sejak 2009,” jelas Toni.
4. Bukan Bagian dari Giant Sea Wall
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pagar laut misterius di Kabupaten Tangerang dan Bekasi tidak termasuk dalam Proyek Tanggul Laut Raksasa atau Giant Sea Wall.
“Bukan, pagar laut tersebut bukan bagian dari Giant Sea Wall. Saat ini, konsep Giant Sea Wall sedang kami siapkan dan nantinya akan dilaporkan kepada Bapak Presiden (Prabowo). Proyek ini direncanakan melalui skema public-private partnership,” ungkap Airlangga. (Rzm)
Tinggalkan Balasan