INDOPOLITIKA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengamankan seorang pria bernama Tetdy yang diduga membawa vape berisi narkoba di Bandara Soetta, Tangerang, Banten.

Tersangka terbukti membawa 84 unit vape yang berisi cairan narkotika jenis etomidate.

Menurut kronologi kejadian, pada Sabtu (4/10/2025) pukul 23.45 WIB, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapat informasi dari Bea Cukai Soekarno-Hatta tentang seorang penumpang yang datang dari Malaysia membawa pod vape yang diduga mengandung zat etomidate.

Dipimpin oleh Kasubdit IV Kombes Handik Zusen, tim berkoordinasi dengan Bea Cukai Soekarno-Hatta dan melakukan penindakan. Kanit 3 Subdit IV Kompol Reza Pahlevi memimpin tim yang tiba di Terminal Kedatangan 2F sekitar pukul 01.00 WIB untuk melakukan pengamanan.

“Tim berhasil mengamankan 81 bungkus vape yang diduga berisi cairan zat etomidate. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan dari Bea Cukai ke Tim Opsnal Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya pada Minggu (5/10).

Selain itu, Bea Cukai juga menyisihkan tiga bungkus vape lainnya untuk pemeriksaan laboratorium.

Dalam pemeriksaan awal, Tetdy mengaku telah dua kali memesan vape berisi etomidate melalui tersangka Yenny. Pemesanan pertama berupa lima bungkus vape yang dilakukan dengan bertemu di daerah Bukit Bintang, Malaysia. Transaksi tersebut berlangsung dengan harga 350 MYR atau sekitar Rp 1,4 juta.

Kemudian, Tetdy menjual dua vape kepada rekannya yang bernama Karisha dan Edward, sementara sisanya dipakai sendiri. Ia juga menjual vape tersebut dengan harga Rp 3,5 juta.

“Vape yang dicoba Tetdy memberikan efek ‘high’ dan rileks. Motif utama pemesanan kedua kali adalah keuntungan dari penjualan vape di Indonesia,” pungkasnya.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com