INDOPOLITIKA.COM – Kinerja jajaran Polri dalam memberantas peredaran narkoba patut diacungi jempol. Pasalnya, hingga akhir tahun 2023 ini, sebanyak 39 ribu kasus narkoba berhasil diungkap oleh jajaran Polri. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap, dari pengungkapan itu jajarannya berhasil menyita barang bukti senilai Rp. 12,8 triliun dan mampu menyelamatkan 35,7 juta jiwa. 

“Dari penyelesaian perkara tersebut, barang bukti yang bisa disita senilai Rp12,8 triliun atau sekitar 7,5 ton ganja, 22.029 batang pohon ganja, 11,5 kg kokain, 1,5 juta ekstasi, 6,1 ton sabu, 105 kg tembakau gorila yang diperkirakan menyelamatkan 35,7 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kapolri dalam kegiatan rilis akhir tahun atau penyampaian hasil kerja di Gedung Rupatama, Rabu (23/12/2023). 

Selain itu, Kapolri menyebutkan pihaknya juga berhasil melakukan asset tracing terkait narkoba senilai Rp 401,14 miliar dari para pelaku. 

Dijelaskan Kapolri, terkait kasus narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menonjol yang diungkap salah satunya adalah jadingan Freddy Pratama yang turut melibatkan polisi negara lain.  

 Dalam kesempatan itu, Sigit menegaskan, bahwa kejahatan narkoba merupakan musuh bersama yang harus diberantas. Dia mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkoba jenis apapun dapat merusak generasi muda. Karena itu, pihaknya terus berkomitmen untuk melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan narkoba. 

“Oleh karena itu kita berkomitmen melakukan penegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan narkoba dan kejahatan lain yang meresahkan masyarakat,” tegas Sigit. [Red] 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com