INDOPOLITIKA – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang menggelar razia di sejumlah kafe yang diduga beroperasi sebagai Tempat Hiburan Malam (THM). Dalam operasi tersebut, petugas menyita 134 botol minuman keras (miras) berbagai jenis yang dijual secara ilegal di kafe-kafe tersebut.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Serang, Yagi Susilo, menjelaskan bahwa razia tersebut dilakukan di empat lokasi yang dicurigai sebagai tempat operasi THM.

“Lokasi yang kami razia meliputi kawasan Lingkar, tempat hiburan malam, warung remang-remang, dan toko jamu. Selain itu, kami juga menyisir wilayah Anyar. Total ada empat titik yang menjadi target,” ujarnya (7/12/2024).

Ratusan Botol Miras Ilegal Disita

Dari razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 134 botol minuman keras dengan berbagai merek. Barang bukti tersebut langsung dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Serang untuk pendataan sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dimusnahkan.

“Semua barang bukti yang kami amankan adalah ilegal, karena hingga saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang penjualan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Serang,” tegas Yagi.

Modus Kafe Berubah Jadi THM

Yagi juga mengungkapkan bahwa banyak THM di Kabupaten Serang yang menyalahgunakan izin operasional. Sebagian besar lokasi tersebut beroperasi dengan kedok sebagai kafe.

“Di dokumen izin usaha, mereka terdaftar sebagai kafe. Namun, kenyataannya, di lapangan mereka menjalankan operasional sebagai tempat hiburan malam,” jelasnya.

Peringatan dan Penertiban Lanjutan

Satpol PP telah melayangkan surat teguran kepada pemilik warung remang-remang dan THM yang terjaring razia. Jika mereka masih kedapatan menjual minuman keras ilegal, penertiban lebih tegas akan dilakukan.

“Kami sudah mengirimkan surat teguran. Jika mereka tetap melanggar, kami akan menertibkan operasional THM dan warung remang-remang yang tidak sesuai dengan izin peruntukannya,” pungkas Yagi.

Razia ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan mencegah penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Serang. Pemerintah setempat juga diharapkan segera merumuskan aturan yang lebih tegas terkait penjualan minuman keras untuk memperkuat upaya penertiban ini. (Chk)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com