INDOPOLITIKA.COM – Selebgram Siskaeee bakal melawan balik Polda Metro Jaya. Siskaeee tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus produksi film porno sebelumnya.  

Siskaeee melayangkan gugatan tersebut Senin 15 Januari 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan termohonnya adalah Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto. 

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan Siskaeee alias Fransiska Candra Novita Sari diajukan dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. 

Gugatan Siskaeee dibenarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Humas PN Jaksel Djuyamto di Jakarta, Selasa, mengatakan gugatan praperadilan itu didaftarkan Siskaeee ke PN Jaksel pada Senin (15/1).

“Hari sidang pertama telah ditetapkan, yaitu Senin 22 Januari 2024,” kata Djuyamto.

Setelah menerima permohonan gugatan praperadilan dari Siskaeee, Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut.

“Hakim tunggal yang ditunjuk, yaitu Sri Rejeki Marshinta,” katanya. 

Sebelumnya, polisi mengumumkan 11 tersangka baru dalam kasus industri film porno lokal. Adapun, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan talent yang digunakan sebagai model film Porno di Jaksel.  

Penetapan tersangka sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik beberapa waktu lalu. 

Polisi merinci, sembilan orang diantaranya merupakan pemeran wanita yakni Meli3gp, Virly Virginia, Caca Novita, Zafira Sun, Jessica, Ariela Bellus, MS dan NSA serta Siskaeee. 

Sedangkan, dua orang lain merupakan pemeran pria yakni Fatra Ardianata dan Bima Prawira. 

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Adapun ancamanya, 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 Miliar. [Red] 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com