INDOPOLITIKA – Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro resmi dipecat atau disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

Keputusan memecat eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diputuskan Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. Kini, Polisi juga memburu bandar narkoba yang menyuplai barang haram tersebut ke Kapolres dan beberapa anak buahnya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sanksi tersebut dijatuhkan setelah Majelis Sidang menyatakan Didik terbukti bersalah karena meminta dan menerima uang dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.

“(Uang diserahkan) melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M (Malaungi) yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers, Kamis (19/2/2026).

Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan bahwa perbuatan pelanggar merupakan perbuatan tercela. Selain itu, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari, terhitung sejak 13 Februari hingga 19 Februari.

“Dalam sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujarnya.

Trunoyudo menambahkan, AKBP Didik menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.

Tersangka

Sebelumnya, AKBP Didik Putra juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara peredaran narkoba berdasarkan hasil gelar perkara, Jumat (13/2).

“Hasil gelar perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis.

Dalam gelar perkara itu, Didik dinilai terbukti terkait kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba. Koper tersebut ditemukan di rumah pribadinya di Tangerang, Banten, Rabu (11/2).

Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, serta ketamin 5 gram.

Bandar Diburu

Sementara itu, Mabes Polri terus memburu bandar narkoba bernama Koko Erwin yang diduga menjadi pemasok dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro.

Koko Erwin juga pemilik sabu 488 gram yang ditemukan di rumah dinas mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Selain itu, dia juga disebut sebagai pemberi uang kepada AKBP Didik sebesar Rp 1 miliar untuk mengamankan peredaran narkoba di Kota Bima.

Mabes Polri memastikan pengusutan tak berhenti pada pengguna, melainkan hingga ke jaringan pemasok.

“Kami mohon doa dan dukungan seluruh masyarakat sebagai wujud komitmen bersama dalam perang total melawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang membahayakan generasi bangsa,” tegas Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir. (Red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com