INDOPOLITIKA – Kehadiran toko minuman keras (miras) berizin yang didatangi oleh sejumlah masyarakat memicu keresahan di kalangan warga setempat.

Hal ini disebabkan oleh kekhawatiran bahwa keberadaan toko tersebut dapat memberikan pengaruh negatif terhadap generasi muda di lingkungan sekitar.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bambang Dirgantoro, warga RT 012, RW 02, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.

Ia menuturkan bahwa keberadaan toko miras tersebut telah memberikan dampak signifikan bagi warga di sekitarnya.

“Dampak besar yang kami rasakan adalah dampak sosial,” ujar Bambang saat ditemui di dekat toko miras pada Sabtu (21/12/2024).

“Kami di sini memiliki anak-anak remaja, dan tentu saja kami khawatir keberadaan toko ini dapat memengaruhi akhlak mereka, serta memberikan dampak negatif pada aspek sosial, lingkungan, dan pergaulan.”

Bambang menambahkan bahwa lokasi toko miras tersebut berada di dekat perumahan yang mudah diakses oleh anak-anak muda.

“Inilah yang membuat kami resah dan menyayangkan keberadaan toko miras tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Bambang juga menyoroti keberadaan lingkungan sekolah dan sarana terbuka di sekitar area tersebut, yang semakin memperkuat alasan warga untuk menolak.

“Dengan adanya fasilitas seperti sekolah dan sarana terbuka, kami semakin yakin untuk menolak keberadaan toko miras tersebut,” tambahnya.

Bambang menegaskan bahwa warga setempat secara tegas menolak keberadaan toko miras. Menurutnya, warga khawatir dampak sosial yang besar akan timbul akibat toko tersebut.

“Kami pastikan bahwa sebagai warga, tujuan kami adalah menolak keberadaan toko minuman keras. Kami sadar bahwa ini bisa berdampak buruk pada sosial dan akhlak. Jadi, kami tetap teguh menolak keberadaan toko miras,” tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah masyarakat sempat menggeruduk sebuah toko miras di kawasan Bekasi Timur.

Menanggapi aksi perusakan terhadap toko yang menjual minuman beralkohol tersebut, Satpol PP Kota Bekasi menyatakan bahwa toko tersebut sebenarnya telah memiliki izin lengkap untuk menjual miras.

“Menurut Satpol PP, toko tersebut memiliki izin lengkap. Pengusaha ini tidak melanggar aturan terkait penjualan miras,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, kepada wartawan pada Jumat, 20 Desember 2024.

Karto mengakui bahwa penjualan di toko miras tersebut memang mendapat keluhan dari masyarakat. Namun, sayangnya, aksi perusakan terjadi sebelum proses mediasi dapat dilakukan.

“Masyarakat belum melapor ke kami. Ada keluhan yang disampaikan ke pihak kecamatan, tetapi sebelum sempat dimediasi, perusakan sudah terjadi,” jelas Karto. (Rzm)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com