INDOPOLITIKA.COM- Pemerintah meminta kepada Warga Kabupaten Garut agar tidak menjual kembali tanah yang sudah mendapatkan sertifikat tanah dari pemerintah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional mengatakan, jika hal itu dilakukan, maka warga tersebut tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah lagi.

“Jangan sampai setelah diberikan (sertifikat tanah), tanah dijual kepada orang kaya,” kata Sofyan.

Sofyan meminta agar warga bisa menjaga dengan baik tanah yang sudah disertifikatkan oleh pemerintah. Dia tidak ingin, warga mengalihfungsikannya apalagi sampai menjualnya ketangan orang kaya.

“Saya titip jangan diberikan lagi ke orang kaya, syaratnya dalam sertifikat tidak boleh dialihkan,” katanya.

Untuk diketahui, pemerintah telah memberikan sebanyak 41 ribu hektare lahan di Jawa Barat dalam kurun 10 tahun termasuk 104 hektare lahan di Desa Sukawargi, Kecamatan Cisurupan, Garut.

Kemarin, pemerintah melalui BPN memberikan sebanyak 543 sertifikat kepada warga Kabupaten Garut. Termasuk tanah yang sudah terlantar puluhan tahun diberikan kepada warga . Tanah HGU tersebut diminta oleh Jokowi untuk berikan kepada warga agar dikelola. Supaya warga Garut bisa mendapatkan manfaat dari tanah tersebut.

“Hari ini kami bagikan 543 sertifikat ke masyarakat,” katanya.

Sofyan menjelaskan pada tahun 2025 mendatang, rencananya seluruh tanah yang diberikan kepada warga akan didaftarkan untuk mendapatkan sertifikat. Untuk pengurusannya, pemerintah berjanji akan mempermudah dan membantunya

“Nanti akan ada bantuan juga dari Menteri Koperasi,” katanya.[pit]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com