INDOPOLITIKA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dalam peraturan tersebut dijelaskan BRIN terdiri dari dewan pengarah dan pelaksana.

“Ketua Dewan pengarah sebagaimana dimaksud secara ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah badan yang menyelenggarakan pembinaan ideologi Pancasila,” pada pasal 7 ayat 2 Indopolitika.com, Rabu (5/5).

Diketahui saat ini Ketua Dewan Pengarah BPIP didapuk oleh Megawati Soekarnoputri. Sementara itu dijelaskan dalam pasal 6, tugas dari dewan pengarah BRIN yaitu memberikan arahan kepada Kepala dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta investasi dan inovasi. Hal tersebut jadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional disegala bidang kehidupan yang berpedoman pada pancasila.

Dalam susunan Dewan Pengarah BRIN terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, anggota. Sementara itu wakil dewan pengarah BRIN akan dijabat oleh unsur profesional atau akademisi, sedangkan anggota juga akan dijabat oleh unsur akademisi, mulai dari bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan, serta investasi dan inovasi ilmu pengetahuan.

Sementara itu pada pasal 9 dijelaskan pelaksana terdiri dari Kepala yaitu memiliki tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BRIN. Selanjutnya wakil kepala membantu dalam melaksanakan tugas BRIN. Lalu juga terdapat sekretariat utama, kemudian juga terdapat deputi yang menduduki posisi bidang industri, pangan, pertanian.

Kemudian terdapat deputi bidang digital, informatika, telekomunikasi, dan transportasi, deputi bidang kesehatan dan farmasi, deputi bidang transformasi energi,sumber daya alam, lingkungan hidup, kelautan, dan kebencanaan, selanjutnya deputi bidang ekonomi, hukum, politik, pertahanan, sosial, budaya, dan humaniora, deputi bidang pengembangan sumber daya penelitian dan perekayaan.

“Deputi bidang riset dan inovasi daerah, inspektorat utama, dan organisasi pelaksana fungsi teknis operasional penelitian, pengembangan pengkajian dan penerapan serta invesnis dan inovasi (OPL) bidang ilmu pengetahuan, penerbangan, atariksa nasional, pengkajian dan penerapan teknologi dan bidang tenaga nuklir,” dalam pasal 11. [dbm]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com