INDOPOLITIKA.COM – YouTuber Muhamad Kece resmi ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Ia ditangkap penyidik Bareskrim Polri di wilayah Bali, Rabu (25/8/2021). Usai ditangkap di Bali, ia pun diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan hal tersebut. “Sudah menjadi tersangka,” ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu (25/8/2021).

Sebelum menangkap Muhamad Kece, Polri sudah mengimbau kepada masyarakat agar tidak membagikan ulang (share) video-video Muhammad Kace yang berbau kontroversial karena bisa saja terjerat UU ITE.

“Tentunya kita mengimbau kepada masyarakat agar postingan yang dapat berisiko agar dihindari karena akan berisiko,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).

Kombes Ramadhan mengatakan video Muhammad Kace yang diduga menghina agama Islam berpotensi memecah-belah kelompok. Dia menyebut warga yang mem-posting video M Kace itu bisa saja dijerat UU ITE.

“Ya bisa (dijerat UU ITE). Cuma kita lagi fokus kepada yang membuat. Jadi yang membuat dan pelaku yang bersangkutan,” tuturnya.

“Akan membuat kegaduhan, juga akan berpotensi memecah belah. Risiko yang memposting akan dapat menjadi pelaku UU ITE,” sambung Ramadhan.

Lebih lanjut, Kombes Ramadhan mengungkapkan Polri sedang berupaya untuk melakukan take down terhadap video Muhammad Kace yang dinilai tidak pantas. Hanya, kata Ramadhan, bisa saja video-video itu bukan ditemukan di akun Muhammad Kace, melainkan di akun warga yang membagikan ulang.

“Sementara ada masyarakat yang membagikan secara liar. Sementara konsentrasi yang dilakukan Polri dan Kominfo adalah akun MK. Jadi bisa saja, postingan itu masih ada, tapi bukan lagi ditemukan dari postingan MK,” imbuhnya. [asa]

 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com