INDOPOLITIKA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menindak produsen pangan dan obat tradisional ilegal di wilayah Bandung dan Bogor, Jawa Barat. Hasil penindakan menunjukkan, pangan dan obat tradisional mengandung bahan kimia obat.

Kepala Badan POM, Penny K. Lukito mengatakan bahan kimia obat (BKO) yang terkandung dalam pangan dan obat tradisional tersebut ialah sildenafil dan paracetamo

“Ini masalah yang bertahun-tahun di Indonesia. Berdasarkan data Bidang Penindakan BPOM, kasusnya mulai terindikasi tercampurnya bahan kimia obat sejak awal 1990,” kata Penny K Lukito dalam konferensi pers di Gedung C BPOM RI Jakarta Jumat (4/2/2022).

Menurut Penny indikator produk pangan mengandung bahan baku obat kimia umumnya menggunakan klaim khasiat instan.

“Mungkin efeknya bisa ‘cespleng’ (instan) rasanya. Tadinya ada nyeri langsung sembuh, badan letih tiba-tiba langsung kuat, itu harus dicurigai. Tidak mungkin produk jamu atau herbal memberi efek yang langsung karena umumnya untuk memelihara kesehatan,” katanya.

Penny menuturkan terdapat risiko kesehatan di balik bahan makanan yang mengandung obat. Risiko secara jangka panjang di luar dosis berisiko memicu gangguan jantung, gangguan hati, berpengaruh pada alat reproduksi, hingga menyebabkan kanker dan kematian.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI Rita Endang mengatakan salah satu zat kimia obat yang umum dicampur ke jamu dan kopi ialah Paracetamol dan Sildenafil.

Kandungan paracetamol ditemukan dalam jamu dan kopi sebagai obat untuk meredakan demam dan nyeri. Sementara Sildenafil untuk mengatasi disfungsi ereksi atau impotensi pada pria

“Masyarakat bisa mengetahui produk ilegal melalui penjelasan publik lewat siaran pers, informasi di BPOM, atau melalui Halo BPOM apakah produk itu terdaftar atau tidak,” katanya dikutip Antara.

Penny mengatakan pangan olahan yang dicampur dengan zat kimia obat melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Adapun jumlah pangan olahan yang berhasil ditemukan BPOM berjumlah 15 jenis atau 5.791 buah yang mengandung BKO.

Sedangkan kategori obat tradisional yang mengandung BKO sebanyak 36 jenis atau 18.212 buah.

Bahkan tidak hanya itu BPOM juga menemukan bahan baku obat ilegal mengandung parasetamol dan sildenafil yang jumlahnya mencapai 32 kilogram.

Ada juga 5 kilogram produk rumahan atau bahan campuran setengah jadi, cangkang kapsul serta bahan kemas aneka jenis seperti aluminium foil untuk sachet, karton, plastik, dan hologram.

Pada lokasi tersebut ditemukan juga beberapa alat produksi sederhana.

Sederet temuan BKO ini ditemukan di di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor pada Selasa, 22 Februari 2022, oleh Kedeputian Bidang Penindakan BPOM bersama dengan Balai Besar POM di Bandung dan Loka POM di Kabupaten Bogor. [rif]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com