INDOPOLITIKA – Tiga orang pengedar Sabu di Binjai, Sumatera Utara (Sumut) berinisial GP, N, dan HR harus mendekam di penjara karena mengedarkan narkotika.

Mirisnya, Sabu tersebut mereka dapatkan seorang personel polisi di Polda Sumut berinisial ES yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 1 kilogram.

“Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap tiga pelaku tersebut, ditemukan keterlibatan personel Polda Sumut berinisial ES, yang merupakan asal dari barang tersebut dengan jumlah sekitar 1.000 gram,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, di Mapolda Sumut, Rabu (22/10).

Ferry menuturkan, awalnya polisi menangkap tiga pengedar sabu. Dari keterangan ketiganya, diketahui bahwa barang haram tersebut mereka peroleh dari ES.

“Dari pengungkapan Polres Binjai, ketiga pelaku menyebutkan bahwa asal barang itu dari ES yang saat ini merupakan anggota Polda Sumatera Utara,” ujarnya.

Polda Sumut Dalami Asal Sabu yang Dijual ES

Terkait sabu yang dijual ES, polisi masih melakukan pendalaman. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, membantah bahwa sabu tersebut berasal dari barang bukti hasil pengungkapan sebelumnya.

“Kami sudah melakukan kroscek terhadap daftar dan barang bukti yang disimpan di direktorat, dan tidak ada selisih. Dipastikan bahwa itu bukan berasal dari barang bukti yang telah diamankan,” ujar Andy.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha, menjelaskan bahwa saat ini ES telah menjalani penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Sumut.

“Terkait anggota yang terlibat, sesuai bukti dan fakta keterlibatannya, Propam Polda Sumut akan melaksanakan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan. Kalau perlu, kami akan lakukan pemecatan,” tegasnya. (Red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com