INDOPOLITIKA – Polda Metro Jaya menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan yang diajukan oleh Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa laporan tersebut terdaftar sejak 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Setelah melalui proses penyelidikan, penyidik resmi menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.
“Penetapan tersangka terhadap saudara RL dilakukan pada 15 Desember 2025,” kata Reonald, Selasa (6/1/2026).
Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci kronologi perkara maupun peran Richard Lee dalam kasus tersebut. Reonald hanya menyampaikan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Richard Lee pada 23 Desember 2025.
Namun, Richard Lee meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dan mengajukan permohonan agar pemeriksaan dilakukan pada Rabu (7/1). Hingga kini, kepolisian belum menerima kepastian kehadiran yang bersangkutan pada jadwal tersebut.
Di sisi lain, Richard Lee sebelumnya juga melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam perkara tersebut, Doktif telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, menyatakan bahwa Doktif tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan kewajiban wajib lapor. Hal itu dikarenakan pasal yang disangkakan berupa Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
Selain itu, kepolisian juga berencana menempuh upaya mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak. Pemanggilan untuk proses mediasi terhadap Richard Lee dan Doktif dijadwalkan berlangsung pada 6 Januari 2026 di Polres Metro Jakarta Selatan. (Nul)












Tinggalkan Balasan