INDOPOLITIKA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru pada Munas XI MUI yang digelar di Jakarta, Minggu (23/11/2025).
Fatwa tersebut menekankan bahwa rumah yang tidak layak huni seharusnya tidak dikenakan pajak secara berulang, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa fatwa ini bertujuan untuk menegakkan prinsip pajak yang adil bagi seluruh umat.
Menurutnya, fatwa ini merupakan respons terhadap kenaikan PBB-P2 yang dinilai tidak proporsional dan memberatkan masyarakat, terutama mereka yang tinggal di rumah tidak layak huni.
Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa pajak seharusnya hanya dikenakan pada harta yang memiliki potensi untuk diproduktifkan, serta termasuk kebutuhan sekunder atau tersier, yang dalam istilah fikih dikenal sebagai hajiyat dan tahsiniyat.
Dengan kata lain, pajak idealnya tidak membebani kebutuhan dasar warga yang kurang mampu.
Pada dasarnya, pajak seharusnya menjadi kewajiban yang hanya ditujukan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial. Fatwa ini menegaskan prinsip keadilan dalam perpajakan, agar tidak memberatkan masyarakat yang secara ekonomi rentan dan tetap memberikan perlindungan terhadap hak-hak mereka.(Hny)

Tinggalkan Balasan