INDOPOLITIKA – Terdakwa korupsi timah Harvey Moeis segera dieksekusi untuk menjalani masa hukuman 20 tahun penjara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memastikan eksekusi Harvey Moeis usai menerima pencabutan gugatan keberatan yang diajukan Sandra Dewi terkait penyitaan aset miliknya.

Hal itu disampaikan melalui penetapan Majelis Hakim dalam sidang lanjutan keberatan penyitaan aset Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).

“Menyatakan bahwa dengan pencabutan perkara ini maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/PID.SUS/2025 tanggal 25 Juni 2025, serta putusan di tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rios Rahmanto membacakan penetapan pencabutan gugatan tersebut.

Dalam permohonan pencabutan itu, Sandra Dewi mengaku telah menerima dan tunduk terhadap isi putusan hakim dalam kasus yang menjerat suaminya.

“Pencabutan keberatan dilakukan dengan alasan Pemohon pada hakikatnya telah menerima dan tunduk atas isi putusan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Harvey Moeis telah berkekuatan hukum tetap,” tutur Hakim Rios.

Hakim Rios menyebut bahwa Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan melakukan pencabutan gugatan keberatan itu secara sukarela dan tanpa ada paksaan.

Ia mengatakan, Sandra Dewi dkk juga memahami konsekuensi hukum dari pencabutan gugatan tersebut.

“Sehingga, berdasarkan hal tersebut, Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut,” kata Hakim Rios.

“Menetapkan, menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari Pemohon,” ucap Hakim Rios.

Sandra Dewi Minta Aset Dikembalikan

Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena keberatan sejumlah harta dan aset miliknya disita Kejagung. Dia berdalih bahwa aset-asetnya itu tidak ada kaitan dengan kasus timah yang menjerat suaminya.

Aset-aset itu yakni:

  • Sejumlah perhiasan
  • Dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong
  • Rumah di Kebayoran Baru (Rumah Pakubuwono)
  • Rumah di Permata Regency, Jakarta Barat
  • Tabungan di bank yang diblokir

Sidang keberatan itu dipimpin oleh Rios Rahmanto selaku Ketua Majelis Hakim. Sementara itu, dua hakim anggota yakni Sunoto dan Mardiantos.

Pemohon dalam keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut yakni Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara itu, Termohon adalah Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Keberatan diajukan pada 11 September 2025.

Dalam keberatan itu, Sandra Dewi menyampaikan argumen di antaranya yakni adanya perjanjian pisah harta hingga aset yang diperoleh tidak terkait dengan korupsi yang menjerat suaminya. (Red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com