INDOPOLITIKA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa perkara hukum yang menjerat pimpinan PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Menurutnya, kasus tersebut lebih tepat dipandang sebagai persoalan keperdataan.
Pernyataan itu disampaikan Hotman Paris Hutapea saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (5/1).
Dalam eksepsinya, Hotman Paris Hutapea merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa kerugian yang dialami Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak lagi diklasifikasikan sebagai kerugian negara.
Hotman menyebut nota keberatan tersebut memiliki substansi penting karena menyangkut isu hukum yang belum pernah dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam perkara korupsi yang melibatkan BUMN. Ia menegaskan, dalam penjelasan Pasal 4B UU Nomor 1 Tahun 2025 disebutkan secara eksplisit bahwa kerugian BUMN bukan merupakan kerugian negara.
Dengan dasar tersebut, Hotman berpendapat Kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk menangani perkara yang berkaitan dengan kerugian keuangan BUMN. Ia menilai perkara yang menjerat kliennya seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan melalui jalur pidana korupsi.
Selain itu, Hotman juga menyoroti adanya sejumlah putusan pengadilan niaga yang berkaitan dengan PT Sritex, mulai dari putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), homologasi perdamaian, hingga putusan kepailitan. Menurutnya, seluruh putusan tersebut tidak dijadikan pertimbangan dalam surat dakwaan jaksa.
Ia menambahkan, proses kepailitan PT Sritex hingga kini masih berjalan. Seluruh kreditor, termasuk Bank Jateng, Bank bjb, dan Bank DKI, tengah mengajukan tagihan untuk dilunasi melalui hasil lelang aset perusahaan. Hotman menilai, kondisi tersebut menunjukkan bahwa perkara ini belum layak dibawa ke ranah pidana.
“Bahkan bisa saja seluruh utang dibayar lunas atau terjadi kelebihan pembayaran. Ini murni masalah perdata,” ujarnya.
Hotman juga memperingatkan bahwa jika perkara seperti ini dipaksakan sebagai tindak pidana korupsi, maka dapat menimbulkan ketakutan di kalangan pengusaha untuk mengakses kredit dari bank milik pemerintah.
Menurutnya, secara hukum BUMN memiliki kedudukan yang sama dengan BUMD, yakni kekayaan negara yang dipisahkan dan dikelola sebagai badan usaha.
Ia optimistis nota keberatan yang diajukan pihaknya akan dikabulkan oleh majelis hakim.
“Ini negara hukum. Pengadilan ada untuk menegakkan undang-undang. Kami adalah pihak pertama yang mengajukan nota keberatan dengan dasar hukum ini,” katanya.
Sebagai informasi, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto sebelumnya didakwa bersama sepuluh terdakwa lainnya atas dugaan merugikan negara hingga Rp1,35 triliun melalui fasilitas kredit yang diterima PT Sritex. (Nul)












Tinggalkan Balasan