INDOPOLITIKA.COM – Kenaikan tarif cukai rokok pada 2022 diperkirakan mencapai 14 persen, sebagaimana disampaikan Institute for Development of Economics and Finance (Indef).

Menurut Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad, pemerintah bakal memiliki target penerimaan negara yang cukup besar pada tahun depan hingga berdampak signifikan terhadap cukai hasil tembakau (CHT).

“Saya perkirakan kenaikan cukai rokok 13%—14%, naik dari tahun lalu [2021 di angka 12,5%],” ujar Tauhid pada Minggu (12/12/2021).

Proyeksi ini menurut dia karena mempertimbangkan tren penurunan volume penjualan rokok yang dirasakan semenjak pandemi COVID-19.

Proyeksi itu tercatat lebih tinggi dari kenaikan CHT dalam beberapa tahun terakhir, kecuali 2020 yang mencapai 23%. Kementerian Keuangan mencatat bahwa rata-rata kenaikan cukai rokok pada 2018 adalah 10,04%, 2017 adalah 10,54%, dan 2016 di angka 11,19%.

Tiap tahun, pemerintah biasanya mengumumkan tarif cukai rokok pada akhir September atau awal Oktober, namun hingga kini hal itu tidak kunjung dilakukan.

“Saya kira termasuk terlambat pengumuman [tarif] CHT pada Desember, karena kalau pengumumannya pada akhir tahun jadi menyulitkan pelaku industri,” ujarnya .

Ia melanjutkan, pelaku industri memiliki kebiasaan memborong pita cukai pada kuartal IV setelah mendapatkan tarif baru untuk tahun depan.

Dengan demikian, industri rokok dapat melakukan perhitungan penyesuaian harga setelah berlakunya tarif cukai baru.

“Saat ini mereka belum menyesuaikan tarif. Pada akhirnya, terlambatnya pengumuman tarif CHT membuat pelaku industri tidak membeli banyak [pita cukai], adjustment harga tidak terlalu banyak, pengaruhnya nanti berkurang penerimaan negara,” pungkas Tauhid. [dbm]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com