INDOPOLITIKA – Karyawan dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan di sektor padat karya tertentu akan dibebaskan dari kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada tahun 2026.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 mengenai PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah sebagai bagian dari stimulus ekonomi Tahun Anggaran 2026.
Peraturan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 31 Desember 2025.
Dalam pertimbangannya, Purbaya menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi dan sosial sepanjang 2026 melalui pemberian fasilitas fiskal, sebagaimana dikutip pada Selasa (6/1/2026).
Dalam PMK tersebut, ditetapkan lima sektor yang pekerjanya berhak memperoleh insentif pajak, yaitu industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan produk olahannya, serta sektor pariwisata.
Penghasilan bruto yang dimaksud meliputi gaji, tunjangan tetap, dan bentuk imbalan lainnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.
Fasilitas ini diberikan kepada pekerja tetap maupun karyawan tidak tetap tertentu dengan penghasilan bruto di bawah Rp10 juta per bulan. (Hny)












Tinggalkan Balasan