INDOPOLITIKAMenteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa laporan atas tindak pidana perzinaan atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan hanya dapat diajukan oleh pihak tertentu, yakni pasangan yang sah atau orang tua, sehingga termasuk dalam kategori delik aduan.

“Artinya, pihak yang berhak mengajukan pengaduan hanyalah suami atau istri yang sah, serta orang tua dari anak yang bersangkutan,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, dikutip Selasa (6/1/2026).

Ia menambahkan, ketentuan dalam KUHP lama hanya mengatur perzinaan apabila salah satu pelakunya telah terikat dalam perkawinan. Sementara itu, KUHP yang baru juga memuat pengaturan yang berkaitan dengan perlindungan terhadap anak.

Lebih lanjut, Supratman mengungkapkan bahwa pembahasan pasal tersebut di DPR RI sempat diwarnai perdebatan.

“Perdebatan ini berkaitan dengan persoalan moralitas di antara partai-partai, baik yang berideologi nasionalis maupun keagamaan. Pada akhirnya, disepakati sebuah kompromi,” tutupnya.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com