INDOPOLITIKA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, yang diajukan Partai Perindo.

Dalam Amar Putusan Nomor 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut, Mahkamah menyebut harus ada pemilihan suara ulang (PSU) di Daerah Pemilihan Samosir 1.

“⁠⁠Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk melakukan PSU pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Samosir Daerah Pemilihan Samosir 1 Tahun 2024 pada TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dalam sidang yang digelar pada Jumat (7/6).

Suharyanto mengatakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, PSU harus dilakukan dalam tenggang waktu paling lama 30 hari sejak pengucapan putusan. Penetapan perolehan suara hasil PSU tidak perlu dilaporkan kepada Mahkamah.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menyebut MK melihat pilihan keputusan yang diambil Ketua KPPS tidak sejalan dengan asas penyelenggaraan pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).

Pasalnya, surat suara itu ditandatangani secara susulan oleh Ketua KPPS, sehingga membuat munculnya risiko penyalahgunaan. Mengingat setelah surat suara dikeluarkan dari kotak tidak ada jaminan bahwa surat suara tersebut adalah hasil coblosan pemilih atau bukan.

Terlebih, dalam konteks kerahasiaan, hasil dari 160 surat suara yang belum ditandatangani Ketua KPPS menjadi dapat diketahui terlebih dahulu setidaknya oleh Ketua KPPS. Padahal secara prosedural, belum masuk ke dalam tahap penghitungan suara.

Sehingga menurut Mahkamah, seharusnya surat suara yang terbukti tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir tersebut harus dinyatakan sebagai surat suara yang tidak sah.

“Dengan demikian dalil permohonan Pemohon berkenaan dengan tidak sahnya surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir adalah beralasan menurut hukum,”kata Guntur.(red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com