Indopolitika.com — Menanggapi ajakan pembuatan Kartu Tanda Pendukung Prabowo-Sandi (KTP-PS), Partai Gerindra menyebut tindakan tersebut di luar izin Prabowo. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengimbau pihak-pihak yang ingin meminjam nama Prabowo dalam setiap kegiatan agar meminta izin terlebih dulu.
“Pembuatan KTP-PS ini adalah di luar sepengetahuan Pak Prabowo, di luar seizin Pak Prabowo seolah-olah resmi dari Pak Prabowo. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh penyelenggara yang mengatasnamakan apapun yang berbau Prabowo untuk memintakan izin terlebih dahulu mengingat efek yang ditimbulkan bisa berakibat terhadap nama baik Prabowo, Pak Prabowo,” ucap Dasco.
Jika kegiatan tanpa izin tersebut tetap dilakukan, atas arahan Prabowo, Dasco bakal mengambil langkah hukum.
“Apabila kegiatan-kegiatan ini tetap saja dilakukan, maka atas petunjuk Pak Prabowo kami akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk itu,” ucap Dasco.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembuatan KTP-PS telah dilakukan sejak 2018 lalu. Pendaftaran pembuatan KTP-PS ini dilakukan melalui situs https://ktpprabowo.id/ yang beralamat di Bojong Koneng, Hambalang No. 87, Bogor yang dikelola oleh Relawan 02 Pendukung Prabowo Sandi Nasional (PPSN).
Biaya administrasi untuk pembuatan KTP-PS ini mulai dari Rp20.000 per kartu untuk reguler, Rp35.000 untuk Kartu Gold, dan Rp40.000 untuk KTP-PS Platinum. Terdapat juga paket master piece KTP-PS dengan biaya Rp90.000 hingga Rp125.000. Semuanya ini belum termasuk ongkos kirim bagi pendaftar. (ind)


Tinggalkan Balasan