INDOPOLITIKA.COM – Sidang putusan hasil sengketa Pilkada 2020 akhirnya diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang yang berlangsung sejak Kamis (18/3/2021) hingga Senin (22/3/2021) memutuskan 32 perkara yang masuk dalam tahap pembuktian.

Hasilnya, dari 32 perkara yang diputus, 16 perkara diminta lakukan pemungutan suara ulang (PSU). Selain itu, MK juga mendiskualifikasi salah satu pasangan di Pilkada Boven Digoel Papua. Pasangan tersebut yakni Yusak Yaluwo-Yakob Weremba. Dalam putusannya, MK menyebut Yusak Yaluwo belum menyelesaikan masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana untuk maju pilkada.

Gugatan hasil Pilkada Boven Digoel ini sebelumnya diajukan oleh lawan Yusak Yaluwo-Yakob Weremba, yaitu pasangan nomor urut 3, Martinus Wagi dan Isak Bangri. MK mengabulkan gugatan ini.

“Amar putusan dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan batal berlakunya keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor 1/PL.02.06-Kpt/9116/KPU-Kab/I/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020 bertanggal 3 Januari 2021,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan melalui YouTube MK RI, Selasa (23/3/2021).

Alasan MK mendiskualifikasi pasangan Yusak-Yakob adalah Yusak Yaluwo belum selesai melewati masa jeda 5 tahun bagi mantan narapidana untuk mencalonkan diri di pilkada. Dengan demikian, pasangan itu dinyatakan belum memenuhi syarat.

“Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 4 atas nama Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba yang ditetapkan berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor 34/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan pasangan calon Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020,” ujarnya.

Mahkamah dalam pertimbangannya mengatakan Yusak Yaluwo ternyata belum melewati masa jeda 5 tahun pada waktu mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Boven Digoel tahun 2020 karena masa jeda 5 tahun baru berakhir setelah tanggal 26 Januari 2022.

Dengan demikian proses pendaftaran pasangan calon yang telah dilaksanakan pada tanggal 4 sampai dengan 6 September 2020 yang telah menetapkan pihak terkait sebagai pasangan calon peserta Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel tahun 2020 nomor urut 4 adalah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf g UU 10 tahun 2016, yang pelaksanaannya diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf f dan ayat 2a PKPU 1/2020.

“Selanjutnya terhadap pasal 7 ayat 2 huruf g UU 10/2016 telah diputus oleh Mahkamah dalam putusan MK nomor 56/PUU-XVII/2019 bertanggal 11 Desember 2019 karena Calon Bupati nomor urut 4 Yusak Yaluwo tidak memenuhi syarat pencalonan oleh karenanya terhadap yang bersangkutan harus didiskualifikasi dari pencalonan sebagai Peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020,” ungkapnya.

Adapun proses pemungutan suara ulang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 hari sejak putusan dibacakan. Selanjutnya hasil pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan oleh termohon dan diumumkan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan kepada mahkamah. MK juga meminta KPU RI dan Bawaslu RI untuk melakukan supervisi terhadap tindak lanjut amar putusan.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com