Jawa Barat – Pilkada Jawa Barat telah memasuki masa deklarasi pengusungan calon gubernur. Walau masa pendaftaran pasangan calon ke KPUD masih dua bulan lagi, beberapa partai politik telah menyampaikan figur yang akan diusungnya pada Pilgub Jabar 2018 nanti. Pengumuman yang terlalu dini kepada publik ini dipandang menguntungkan dari sisi strategi kampanye, bakal calon jadi punya bonus waktu untuk sosialisasi dan konsolidasi namun di sisi lain juga mengundang kekhawatiran banyak pihak akan terjadinya konsolidasi dan mobilisasi yang melibatkan birokrasi dan aparat sipil negara serta struktur pemerintahan di akar rumput seperti RT dan RW.

Forum Pemerhati Pilkada Jabar dalam rilisnya yang diterima redaksi hari ini (3/11) mengungkapkan kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan keterlibatan birokrasi pemerintahan sampai tingkat desa, RW dan RT dalam pemenangan calon di masa sebelum kampanye sangat mungkin terjadi. Agus Salim, Koordinator FPP Jabar menyebut viralnya surat bersifat penting, perihal Pembinaan RT/RW yang dikeluarkan Camat Kecamatan Cikalongkulon menjadi contoh rawannya pilkada Jabar melibatkan birokrasi.

Dalam surat yang ditandatangani Camat itu jelas ada perintah kepada para Kepala Desa untuk menghadirkan seluruh ketua RW dan ketua RT dalam acara pembinaan, uniknya yang akan melakukan pembinaan justru adalah mantan Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar yang merupakan deklarator dukungan warga Cianjur kepada Ridwan Kamil. “Kita bisa telusuri jejak digital ayah Bupati Cianjur ini, ia yang menggalang ratusan kiai yang berada di Kabupaten Cianjur dan mendeklarasikan dukungan kepada Ridwan Kamil pada Jumat malam 22 September 2017 di kediamannya, kawasan Jalan KH. R. Abdullah Bin Nuh No. 109, Sawah Gede, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. Jadi wajar jika surat Camat Cikalongkulon itu dicurigai sebagai ajang kampanye untuk salah satu calon,” ujarnya saat dikontak media ini.

Agus Salim juga mempertanyakan sebutan Bupati Sepuh di dalam surat resmi yang ditandatangani camat tersebut. Ia menegaskan, istilah Bupati Sepuh tidak dikenal dalam tata negara. “Ini preseden buruk yang merusak norma yang berlaku. Warga Cianjur dan bawaslu dan panwaslu Cianjur harus jeli dan mengawasi kemungkinan kampanye dan mobilisasi menggunakan dan memanfaatkan jalur birokrasi,” pungkasnya. (AJ/TS)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com