INDOPOLITIKA – Sejumlah daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) disebut-sebut menjadi surga tambang emas illegal. Dalam setahun saja, tambang emas ilegal ini bisa menghasilkan setidaknya Rp 1,08 triliun.
Beberapa wilayah yang menjadi surganya tambang emas ilegal di NTB antara di Sekotong, Lombok hingga Lantung di Sumbawa.
Dalam pendampingan yang dilakukan oleh Korsup KPK Wilayah V, di Sekotong, pada 4 Oktober 2024 lalu, aktivitas tambang emas ilegal di sana diduga telah dimulai sejak 2021. Diperkirakan menghasilkan omzet hingga Rp 90 miliar per bulan atau sekitar Rp 1,08 triliun per tahun.
Angka ini berasal dari tiga stockpile (tempat penyimpanan) di satu titik tambang emas wilayah Sekotong, luasnya sekitar lapangan sepak bola.
“Ini baru satu lokasi, dengan tiga stockpile. Dan kita tahu, mungkin di sebelahnya ada lagi. Belum lagi yang di Lantung, yang di Dompu, yang di Sumbawa Barat, berapa itu per bulannya? Bisa jadi sampai triliunan kerugian untuk negara,” ucap Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (22/10/2025).
26 titik tambang ilegal di wilayah Sekotong
Menurut data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), tercatat ada kurang lebih 26 titik tambang ilegal di wilayah Sekotong yang berada di atas 98,16 hektare tanah.
Hal ini menunjukkan besarnya potensi kerugian negara, apalagi tambang ilegal tidak membayar pajak, royalti, iuran tetap, dan lainnya.
Dian juga mengungkapkan adanya dugaan modus konspirasi antara pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan operator tambang ilegal. Meski kawasan tersebut memiliki izin pertambangan resmi dari PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB), keberadaan tambang ilegal terus dibiarkan.
Bahkan, papan tanda IUP ILBB baru dipasang pada bulan Agustus 2024, setelah bertahun-tahun tambang tersebut beroperasi.
“Kami melihat ada potensi modus operandi di sini, di mana pemegang izin tidak mengambil tindakan atas operasi tambang ilegal ini, mungkin dengan tujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak, royalti, dan kewajiban lainnya kepada negara,” tandasnya.
Tambang Emas Ilegal Gak Jauh dari Mandalika
KPK mengungkapkan ada tambang emas ilegal yang ditemukan dekat dari kawasan Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tambang emas tersebut menghasilkan emas 3 kg per hari.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, menyebut bahwa tambang emas ilegal itu ditemukan saat pihaknya mengunjungi Sekotong, Lombok Barat, NTB, pada Oktober 2024 lalu.
Ia mengatakan, tambang emas ilegal itu hanya berjarak satu jam perjalanan dari Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, NTB.
“Wartawan tanya saya di NTB, ‘itu sikap KPK bagaimana?’. Saya juga baru tahu. Saya enggak pernah nyangka di Pulau Lombok, 1 jam dari Mandalika ada tambang emas besar, baru tahu saya,” kata Dian dalam media briefing di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (22/10).
“Dan itu luar biasa, ternyata bisa 3 kg emas 1 hari, hanya 1 jam dari Mandalika dan ternyata di Lombok itu banyak tambang emas ilegal,” jelas dia.
Atas adanya temuan tersebut, Dian menyebut pihaknya pun melakukan koordinasi dan pendampingan ke Pemerintah Daerah untuk optimalisasi pajak dan pendapatan asli daerah.
“Kemudian kita koordinasi segala macam, kita dampingi. Jadi kita ke lapangan, ya, kita mengajak, jadi kalau kami di korsup, koordinasi supervisi pencegahan bisa lebih luas lagi,” tutur dia.
Ia menekankan, bahwa dalam melakukan pendampingan itu, korsup KPK tidak bisa langsung menentukan apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak.
“Bisa jadi ada tindak pidana sektoral, apakah kehutanan, lingkungan, pajak, kita dorong yang punya kewenangan, tegakkan aturan,” ucapnya.
Dian juga menyinggung masalah yang kerap terjadi dalam penindakan dan penegakan aturan terkait izin tambang, yakni adanya pihak yang melindungi.
“Ya itu yang selama ini banyak terjadi. Mereka tidak berani menagih karena itu mungkin ada beking-bekingnya atau mereka memang menikmati ya. Jadi kami sama PPNS Gakkum KLHK,” terangnya.
Tambang Emas Ilegal di Lantung Sumbawa
Lebih lanjut, Dian juga mengungkapkan juga masih banyak tambang ilegal lainnya yang beroperasi di wilayah NTB. Salah satunya, yakni di Lantung, Kabupaten Sumbawa.
“Tadi yang 3 kilo itu, itu yang di Lombok Barat. Di Sumbawa juga ada, di Lantung namanya, ya. Itu lebih besar lagi lokasi tambang ilegalnya,” beber dia.
Ia menerangkan, tambang emas ilegal di kawasan NTB itu ingin dianggap sebagai pertambangan rakyat. Akan tetapi, kata Dian, justru orang yang berada di lokasi tambang itu tak bisa berbahasa Indonesia.
“Makanya, di sana narasi yang dibangun kemudian menjadi dijadikan wilayah pertambangan rakyat,” ujar dia.
“Tapi, terus terang, kalau beberapa yang saya ketemu kok rakyatnya enggak bisa bahasa Indonesia, ya. Jadi, enggak tahu rakyatnya yang mana ini maksudnya,” tandasnya. (Red)


Tinggalkan Balasan