INDOPOLITIKA – Penggerebegan pesta gay atau pesta sesama jenis di salah satu hotel di Surabaya, Sabtu malam (18/10/2025) mengungkap fakta baru.
Selain ada seorang PNS yang terjaring, pesta gay tersebut ternyata sudah sering digelar. Tepatnya, sudah 9 kali dilakukan. Mereka tergabung dalam grup WhatsApp sebelum pesta itu dilaksanakan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengatakan grup dengan nama ‘Surabaya X-Male 2‘ itu dibuat oleh seorang admin berinisial RK (39 tahun) warga Malang.
RK kemudian mengirim informasi kepada para member grup WhatsApp tersebut bahwa ada pesta gay yang diadakan di salah satu hotel pada tanggal 18 Oktober 2025.
“Kemudian Saudara RK alias A alias DS membuat flyer untuk mengundang peserta dan membuat rules dalam event tersebut,” kata Edy di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (22/10).
RK juga menunjuk 7 orang sebagai admin pembantu yang bertugas mencari para peserta pesta gay yang nantinya akan disetujui.
“Menunjuk tujuh orang admin pembantu yang saya sampaikan tadi itu yang mana mereka sebenarnya saling mengenal karena sudah beberapa kali dilaksanakan event yang sama. Bukan hanya satu kali ini,” ucapnya.
Dalam pesta gay tersebut, ada seorang pemodal berinisial MR (36 tahun) warga Malang. Ia membiayai pemesanan kamar hingga hadiah saat pesta gay berlangsung.
“Memberikan dana sebesar kurang lebih Rp 1.780.000 untuk memesan dua kamar hotel. Kemudian juga menyerahkan uang sebesar Rp 435 ribu untuk beli poppers yaitu obat perangsang. Sebagian doorprize atau hadiah. Dan uang tersebut ditransfer ke rekening RK alias A,” ujarnya.
Edy menambahkan, RK sendiri sebelumnya telah membuat pesta gay di wilayah Surabaya sebanyak 9 kali.
“RK alias A sebelumnya yaitu pernah membuat event yang sama yaitu sebanyak 8 kali. Bertempat di Kota Surabaya yaitu di hotel yang sama. Kemudian 1 kali event di hotel yang berbeda,” ucapnya.
34 Orang jadi Tersangka
Polrestabes Surabaya menetapkan 34 pria sebagai tersangka. Kasusnya adalah pesta seks sesama jenis atau pesta gay di salah satu hotel di Surabaya.
“Jadi total ada 34 orang yang berhasil diamankan. Satu orang sebagai pendana atau pemodal, satu admin utama, tujuh admin pembantu, dan 25 peserta,” katanya.
Ia mengatakan, motif para tersangka melakukan pesta gay untuk mencari kesenangan dan sensasi seksual.
Adapun pasal yang diterapkan dalam kasus pesta gay di Surabaya sebagai berikut:
-
Pendana atau pemodal (1 orang)
Dijerat Pasal 33 jo Pasal 7 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.
Ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun.
-
Admin utama (1 orang)
Dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.
Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
-
Admin pembantu (7 orang)
Dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
-
Peserta (25 orang)
Dijerat Pasal 36 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
“Saat ini terhadap ke-34 orang tersebut sedang dilakukan penyidikan dan penahanan,” ujar Edy. (Red)


Tinggalkan Balasan