INDOPOLITIKA.COM – Kasus penamparan siswa satu kelas yang terjadi di SMAN 1 Pemulutan Selatan, Ogan Ilir cukup disayangkan oleh para wali siswa. Meski niatnya baik, hanya saja siswa lain tidak harus kena getahnya.
Kasus penamparan tersebut sebelumnya sudah dilaporkan ke pihak kepolisian Ogan Ilir untuk diproses lebih lanjut. Namun kabar terbaru menyebutkan jika wali siswa dan sekolah sepakat untuk berdamai.
Namun kesepakatan damai tergantung keinginan seluruh wali murid yang berjumlah 32 orang yang anak-anaknya ditampar oknum guru terkait.
Beberapa wali siswa yang sebelumnya melaporkan pihak sekolah ke Polres Ogan Ilir, kini mencabut laporan tersebut.
“Laporan pemukulan siswa kami cabut. Kami mengutamakan pendidikan bagi anak kami agar terus berjalan hingga lulus SMA,” kata perwakilan wali siswa, Pitung melansir TribunSumsel.com, Selasa (20/9/2022).
Dengan dicabutnya laporan ini, pihak wali siswa berharap hubungan dengan pihak SMAN 1 Pemulutan Selatan menjadi lebih baik ke depannya.
Sebagai orang tua, Pitung memaafkan pihak sekolah dan berharap ke depan kegiatan belajar-mengajar tetap lancar seperti biasa.
“Pada intinya kami wali siswa sepakat untuk berdamai dan Kamis besok baru bisa rampung karena kami diminta membuat surat pernyataan. Ini kesepakatan bersama dan sudah dibicarakan, didiskusikan secara matang,” kata Pitung.
Sementara Kepala SMAN 1 Pemulutan Selatan, Masnawati membenarkan adanya kesepakatan perdamaian dengan para wali siswa.
Ada beberapa poin kesepakatan yang dibahas pada kesempatan yang disaksikan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan.
Yang paling utama, Masnawati memastikan tak akan terjadi lagi peristiwa seperti tanggal 14 September lalu itu. Selanjutnya, mengarahkan siswa agar melaksanakan salat Jumat bersama dan mengadakan silahturahmi antara sekolah dengan wali murid melalui komite sekolah.
“Dan juga saya tegaskan ke depannya tidak akan ada dendam antara pihak sekolah dengan siswa,” tegas Masnawati.
Sementara pihak kepolisian siap menjadi fasilitator perdamaian antara pihak sekolah dan orang tua siswa.
Persyaratan administrasi pencabutan laporan ini yakni seluruh wali siswa berjumlah 32 orang harus menyerahkan surat pernyataan damai dengan SMAN 1 Pemulutan Selatan, kepada Satreskrim Polres Ogan Ilir
“Prinsipnya kami siap memfasilitasi perdamaian, dalam hal ini pencabutan laporan dari pihak pelapor. Ini masuk restorative justice atau keadilan restoratif,” jelas Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Iptu Abdul Haris. [Red]
Tinggalkan Balasan