INDOPOLITIKA – Apple akhirnya berhasil memenuhi seluruh persyaratan untuk penjualan seri iPhone 16 di Indonesia. Perusahaan teknologi raksasa ini mendapatkan sertifikasi Postel setelah meraih Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang diperlukan, yang baru saja diselesaikan beberapa waktu lalu.
Tiga model iPhone 16 telah tercatat mendapatkan sertifikasi Postel. Model-model tersebut adalah A3290, A3293, dan A3296.
Untuk informasi, model A3290 merujuk pada iPhone 16 Plus, A3293 adalah iPhone 16 Pro, dan A3296 merupakan varian iPhone 16 Pro Max. Semua sertifikasi Postel ini tercatat dengan tanggal 14 Maret 2025.
Namun, belum ada informasi mengenai dua model lain dari seri iPhone 16, yakni varian dasar dan iPhone 16e. Ada kemungkinan kedua model ini akan menyusul untuk mendapatkan sertifikasi.
Sementara itu, dalam sertifikasi TKDN, kelima model iPhone 16 sudah tercatat memenuhi syarat. Model-model tersebut, yakni iPhone 16 (A3287), iPhone 16 Plus (A3290), iPhone 16 Pro (A3293), iPhone 16 Pro Max (A3296), dan iPhone 16e (A3409), semuanya mencatatkan TKDN sebesar 40% atau lebih, melebihi batas minimal pemerintah yang sebesar 35%.
Peraturan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Kementerian Perindustrian (Kemenperin mengenai TKDN) menjadi dua persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh vendor smartphone agar perangkat mereka dapat dijual secara resmi di Indonesia. Tanpa kedua sertifikasi ini, perangkat tidak dapat dipasarkan di Tanah Air.
Kewajiban ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 16 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2019 tentang TKDN untuk Smartphone 4G/LTE.(Chk)
Tinggalkan Balasan