INDOPOLITIKA – Gerak cepat aparat Polres Bogor berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pembunuhan pedagang di rumahnya di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/11).
Kurang dari 8 jam, pelaku pembunuhan pedagang berinisial N (59) berhasil ditangkap. Pelaku pembunuhan N adalah NAF (32).
Tragisnya, pembunuhan terhadap N dilakukan pelaku NAF saat korban sedang melaksanakan sholat maghrib di rumahnya. Saat korban sedang sujud, pelaku NAF mengambil balok kayu dari dapur dan memukul kepala korban.
Serangan kembali dilakukan ketika korban sudah jatuh terlentang. Pelaku kemudian menekan wajah korban dengan bantal hingga korban lemas, lalu menusuk leher korban hingga delapan kali.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris Polisi Anggi Eko Prasetyo saat konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Sabtu malam, menjelaskan pengungkapan cepat kasus pembunuhan itu bermula dari laporan warga kepada Polsek Cisarua mengenai penemuan jenazah di Kampung Cipari.
“Laporan diterima (Jumat, 21/11) sekitar pukul 19.00 WIB,” katanya.
Setelah menerima informasi tersebut, tim Satreskrim bersama Polsek Cisarua langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan awal dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi kemudian mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan di sekitar rumah korban.
“Dari hasil analisis awal di TKP, tim memperoleh petunjuk yang cukup kuat untuk membuat terang peristiwa tersebut,” kata Anggi.
Berdasarkan petunjuk yang didapat, polisi kemudian bergerak menuju rumah seorang perempuan berinisial NAF (32), yang masih berada di kawasan Kampung Cipari, Cisarua. Terduga pelaku ditangkap pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan kurang dari delapan jam sejak laporan awal diterima.
“Alhamdulillah dalam waktu delapan jam tim berhasil mengamankan pelaku,” ujar Anggi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan itu. Barang bukti tersebut meliputi kayu balok, bantal, pisau, pakaian berlumur darah, serta telepon genggam milik korban.
Hasil otopsi sementara menunjukkan korban mengalami luka terbuka pada bagian kepala, wajah, dan leher akibat kekerasan tajam. Selain itu, tulang iga korban ditemukan patah di beberapa bagian.
Pada wajah korban juga ditemukan memar dan pembengkakan pada bibir. Polisi menyebut luka tersebut diduga akibat tekanan bantal yang digunakan pelaku untuk menutupi wajah korban.
“Hasil sementara menyimpulkan korban meninggal akibat kekerasan tajam pada leher serta kekerasan tumpul pada wajah yang menyebabkan korban mati lemas,” kata Anggi.
Atas perbuatannya, NAF dijerat Pasal 365 ayat 3 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Perkara Uang Titipan
Perselisihan soal uang titipan senilai Rp12,45 juta diduga menjadi pemicu kasus pembunuhan pedagang berinisial N (59) di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, oleh seorang perempuan berinisial NAF (32).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris Polisi Anggi Eko Prasetyo menjelaskan korban dan pelaku saling mengenal karena aktivitas sehari-hari di sebuah sekolah di wilayah Cisarua.
Korban N berjualan di sekolah tersebut, sementara pelaku NAF merupakan orang tua murid.
Anggi menjelaskan korban menitipkan uang sebagai tabungan kepada pelaku selama dua tahun terakhir. Nominal tabungan bervariasi antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu sesuai pendapatan harian korban.
“Tabungan ini sudah berjalan dua tahun dan jumlah akhirnya mencapai Rp12.450.000,” kata Anggi.
Namun, uang tersebut telah digunakan pelaku untuk kebutuhan rumah tangga. Karena tidak bisa mengembalikan, pelaku meminta kelonggaran saat korban menagih tabungan tersebut pada Kamis (20/11) sekitar pukul 11.00 WIB.
Permintaan itu memicu cekcok antara keduanya di rumah korban. Pelaku kemudian tetap berada di rumah korban karena hujan deras hingga waktu maghrib tiba.
Saat korban melaksanakan sholat Maghrib, pelaku NAF mengambil balok kayu dari dapur dan memukul kepala korban yang sedang sujud. Serangan kembali dilakukan ketika korban sudah jatuh terlentang.
“Pelaku menekan wajah korban dengan bantal hingga korban lemas, lalu menusuk leher korban hingga delapan kali,” kata Anggi.
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku mengambil telepon genggam dan perhiasan korban sebelum pulang ke rumahnya.
Keesokan harinya, pelaku mencoba mengelabui keluarga korban dengan memberi informasi palsu bahwa korban sedang mengikuti pengajian.
Korban akhirnya ditemukan pada Jumat (21/11) sore oleh warga yang curiga karena rumah korban tidak dibuka meski biasanya selalu ramai.
Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menetapkan NAF sebagai tersangka pembunuhan. (Red)

Tinggalkan Balasan