INDOPOLITIKA – Outlet Mie Gacoan yang terletak di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan, telah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akibat belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penutupan tersebut dilakukan setelah manajemen outlet tidak dapat menunjukkan izin yang sah. Sebelumnya, media sosial sempat dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan petugas Satpol PP Tangsel memberikan peringatan keras kepada manajemen dan pengunjung Mie Gacoan.

Menggunakan pengeras suara, petugas menyampaikan bahwa outlet tersebut belum diperbolehkan beroperasi karena izinnya belum lengkap.

“Bertanggung jawab Mie Gacoan untuk menyelesaikan aktivitas yang ada di ruangan ini. Karena segel kami yang pertama sudah anda rusak, ini bentuk pelanggaran. Pelecehan, saya minta pertanggungjawabannya,” tegas petugas Satpol PP dalam video yang beredar.

Akibatnya, seluruh pengunjung langsung meninggalkan outlet tersebut, sementara petugas Satpol PP melakukan penyegelan dan memasang garis kuning di pintu masuk.

Muksin, Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah (PPNS) Satpol PP Kota Tangerang Selatan, menjelaskan bahwa penyegelan pertama dilakukan pada 18 Februari 2025. Outlet tersebut baru dapat beroperasi kembali setelah manajemen memperoleh izin PBG.

“Di video itu, mereka mengaku segelnya hilang, jadi kami segel lagi,” ujar Muksin.

Muksin juga menjelaskan bahwa penyegelan ini bersifat sementara, hanya hingga manajemen Mie Gacoan mengurus dan memperoleh izin yang diperlukan.

“PBG adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang menyatakan bahwa bangunan sudah memenuhi syarat dan legalitas,” tambahnya.

Namun, setelah beberapa waktu, pada hari ini, 10 Maret 2025, outlet Mie Gacoan di Serpong resmi kembali dibuka dengan mengadakan grand opening yang berlangsung dari pukul 11.00 hingga 23.00.(Chk)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com