INDOPOLITIKA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk memperkenalkan regulasi yang bertujuan mengawasi aktivitas finfluencer, yaitu influencer yang fokus pada topik keuangan, di platform media sosial.
Langkah ini diambil seiring dengan tumbuhnya pengaruh media sosial terhadap pasar keuangan dan saham.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (KE PEPK) OJK, menyampaikan bahwa regulasi yang sedang disusun ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan finfluencer dalam menyampaikan informasi terkait keuangan.
“OJK sedang merancang aturan dan pengawasan untuk memastikan para finfluencer lebih berhati-hati dalam aktivitas mereka di media sosial, sekaligus memprioritaskan perlindungan konsumen,” katanya dalam pernyataan yang dirilis pada Minggu (9/3/2025).
Kiki, sapaan akrab Friderica, menambahkan bahwa finfluencer memiliki potensi untuk memberikan dampak positif dalam edukasi keuangan, berkat kemampuannya menarik perhatian audiens dan menyampaikan konsep keuangan dengan cara yang mudah dipahami.
Namun, Kiki juga mengingatkan adanya risiko, karena tidak semua finfluencer memiliki kompetensi yang cukup dalam menyampaikan informasi keuangan dan memahami regulasi yang berlaku.
Selain itu, Kiki mengungkapkan bahwa ada beberapa kasus di mana finfluencer terlibat dalam pengelolaan dana investasi tanpa izin atau melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, serta melanggar peraturan yang berlaku.
“Melihat tren penggunaan media sosial sebagai sumber informasi, terutama oleh kalangan muda, finfluencer menjadi perhatian utama bagi OJK,” pungkasnya.(Hny)
Tinggalkan Balasan