INDOPOLITIKAPresiden Prabowo Subianto didesak segera mencopot Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto. 

Sebab, Mendes PDT Yandri Susanto terbukti melakukan cawe-cawe politik untuk memenangkan istrinya di Pilbup Serang, sebagaimana fakta terungkap dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, beberapa waktu lalu.  

Dalam putusan itu, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk menggelar PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang. 

Karena itu, Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) melalui Bidang Otonomi Daerah dan Potensi Desa meminta kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar segera mencopot Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto. 

“Yandri ini adalah pejabat negara, dan sudah sangat jelas melanggar undang-undang yang berlaku,” kata Ketua PB PMII Bidang Otonomi Daerah dan Potensi Desa, Hendra, dalam keterangannya, dikutip, Kamis, (27/2/2025). 

Hendra mengatakan Yandri adalah pejabat negara sudah terbukti melanggar UUD NRI 1945; Tap MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Kemudian, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; dan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian; UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.  

“PB PMII menilai ini merupakan sejarah paling buruk di era pemerintahan Prabowo Subianto yang belum genap 200 hari. Bagaimana tidak, seorang menteri mempraktikkan nepotisme secara nyata dan terbukti di Mahkamah Konstitusi (MK),” tegasnya. 

Hendra menjelaskan salah satu bukti cawe-cawe yang diungkapkan oleh MK, dalam sebuah acara yang dihadiri oleh Mendes PDT Yandri dan istrinya Ratu adalah saat rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024 lalu. 

“Kami ingin menegaskan agar Mendes Yandri segera dicopot secara tidak hormat. Jika tidak kami akan melakukan aksi besar-besaran di depan kantor Kementerian Desa dan PDT,” tandasnya. (Red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com