INDOPOLITIKAMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan bahwa penerimaan pajak hingga Februari 2025 mencapai Rp187,8 triliun, yang setara dengan 8,6 persen dari target dalam APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun.

Angka tersebut mengalami penurunan sebesar 30,2 persen secara tahunan (YoY) dibandingkan dengan penerimaan pajak pada Februari 2024 yang tercatat sebesar Rp269,02 triliun.

“Penerimaan pajak Rp187,8 triliun atau 8,6 persen dari target,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2025, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

1. Penurunan Penerimaan Pajak

Tren penurunan penerimaan pajak sudah terlihat sejak awal tahun. Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga 31 Januari 2025, penerimaan pajak hanya tercatat sebesar Rp88,89 triliun, mengalami penurunan 41,86 persen dibandingkan dengan Januari 2024 yang mencapai Rp152,89 triliun.

Rincian penerimaan pajak pada Januari 2025 antara lain adalah Pajak Penghasilan (PPh) Non-Migas sebesar Rp57,78 triliun (5,04 persen dari target), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) & PPnBM sebesar Rp24,62 triliun (2,60 persen dari target).

Selanjutnya, rincian lainnya mencakup PPh Migas sebesar Rp4,27 triliun (6,79 persen dari target), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) & Pajak Lainnya sebesar Rp2,22 triliun (6,37 persen dari target).

2. Penerimaan dari Kepabeanan dan Cukai

Selain pajak, penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai hingga Februari 2025 tercatat sebesar Rp52,6 triliun, atau 17,5 persen dari target APBN 2025 yang sebesar Rp301,6 triliun.

Dengan demikian, total penerimaan perpajakan yang mencakup pajak dan bea cukai mencapai Rp240,4 triliun per Februari 2025.

Angka tersebut mengalami penurunan sebesar 24,9 persen dibandingkan dengan penerimaan perpajakan pada periode yang sama tahun sebelumnya, yang tercatat sebesar Rp320,5 triliun. (Rzm)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com