INDOPOLITIKA – Polisi menyita sejumlah produk Minyakita dari tiga produsen setelah ditemukan ketidaksesuaian antara volume minyak dalam kemasan dan yang tertera di label.

Berdasarkan hasil pengukuran, volume minyak yang ada hanya berkisar antara 700 hingga 900 mililiter, padahal label mencantumkan jumlah 1 liter.

Brigjen Helfi Assegaf, Kasatgas Pangan Polri, mengonfirmasi temuan tersebut melalui keterangannya pada Minggu (9/3).

“Kami menemukan minyak goreng merek Minyakita yang setelah dilakukan pengukuran, tidak sesuai dengan label yang ada pada kemasan,” ujarnya.

Tiga produsen Minyakita yang terlibat dalam temuan ini adalah:

1. PT Artha Eka Global Asia, yang berlokasi di Depok, Jawa Barat.
2. Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah.
3. PT Tunas Agro Indolestari, produsen Minyakita kemasan pouch 2 liter di Tangerang, Banten.

Selain menyita barang bukti, pihak kepolisian juga telah memulai penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait temuan ini.

“Langkah-langkah yang diambil mencakup penyitaan barang bukti dan proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut,” tambah Helfi.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga mengungkapkan temuan serupa setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3). Menanggapi hal ini, Amran menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar harus ditutup dan izinnya dicabut.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada tempat bagi pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat,” tegas Amran. (Chk)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com