INDOPOLITIKA – Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) melayangkan aduan ke Bareskrim Polri terhadap politisi PDI Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning, terkait pernyataannya yang menyinggung Presiden ke-2 RI, Soeharto.
Koordinator Aliansi Rakyat Anti Hoaks, Iqbal, menyebut pihaknya mengadukan Ribka Tjiptaning karena menilai ucapannya yang menyebut Soeharto sebagai “pembunuh jutaan rakyat” bersifat provokatif dan tidak berdasar.
“Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat,” kata Iqbal di Bareskrim Polri, dikutip Kamis (13/11/2025).
Iqbal menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah rekaman video sebagai bukti pendukung aduan. Ia menilai pernyataan Ribka berpotensi menyesatkan publik karena disampaikan tanpa data atau bukti kuat.
“Pernyataan tersebut sangat menyesatkan, karena tidak didasari fakta yang jelas,” tegasnya.
Namun demikian, Iqbal mengakui bahwa ARAH tidak dapat membuat laporan pidana langsung karena tidak memiliki legal standing dari pihak keluarga maupun ahli waris Soeharto.
“Oleh karena itu, laporan kami diterima sebagai aduan masyarakat (Dumas). Kami datang mewakili kepentingan publik, bukan atas nama keluarga Soeharto,” jelas Iqbal.
Ribka Tjiptaning: Hadapi Saja
Menanggapi aduan tersebut, Ribka Tjiptaning menyatakan dirinya siap menghadapi proses hukum apabila aduan itu berlanjut.
“Hadapi saja,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan.
Pernyataan Ribka sebelumnya muncul sebagai bentuk kritik terhadap keputusan pemerintah yang menetapkan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional. Ia secara terbuka menyampaikan ketidaksetujuannya atas gelar tersebut.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025.
Upacara penganugerahan digelar di Istana Negara pada Senin (10/11/2025), bersamaan dengan penetapan sembilan tokoh nasional lainnya. (Nul)

Tinggalkan Balasan