INDOPOLITIKA.COM – Sebuah rumah mewah senilai Rp5,5 miliar di Kota Medan, Sumatera Utara, yang diduga terkait perkara tindak pidana Korupsi dengan tersangka Bupati Labuhan Batu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR) disita KPK.  

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita rumah mewah itu pada Kamis (25/4/2024).  

“Aset berupa satu unit rumah ini diduga memiliki tautan erat dengan penerimaan suap yang dilakukan tersangka EAR,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, (26/4/2024). 

Dari dokumentasi yang diperoleh, tampak petugas dengan rompi KPK memasang pelang penyitaan di rumah tersebut. Penyitaan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Labuhanbatu yang menjerat Erik. 

“Langsung dilakukan penyitaan dan pemasangan plang sita. Estimasi rumah tersebut senilai Rp5,5 miliar,” ujarnya. 

Terkait kasus ini, tim penyidik KPK juga telah memeriksa empat saksi di BPKP perwakilan Sumatera Utara, Kamis (26/4/2024). Mereka yakni ibu rumah tangga Maya Hasmita, notaris Rosniaty Siregar, dosen Mona Hastuti, serta Kepala Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Rizky Kemal. 

“Para saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan kepemilikan aset-aset dari Tersangka EAR,” tutur Ali Fikri. 

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 12 Januari 2024, mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. [Red] 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com