INDOPOLITIKA – Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset resmi masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.

RUU Perampasan Aset ini merupakan usulan inisiatif dari DPR dan rencananya akan dibahas di Komisi III DPR.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/9/2025).

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyatakan bahwa dalam revisi kedua Prolegnas Prioritas 2025, terdapat tiga RUU yang diusulkan, yaitu RUU Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang dan Industri, serta RUU Kawasan Industri.

“Khusus untuk RUU Perampasan Aset, inisiatif berasal dari DPR. Debat di pemerintah dan publik sudah mulai mereda sehingga pembahasan dapat segera dimulai,” jelas Bob pada Kamis (11/9/2025).

Bob menargetkan agar RUU ini dapat diselesaikan pada tahun ini meskipun waktu yang tersisa hanya sekitar empat bulan. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan undang-undang tersebut.

“Target kami tahun ini selesai, tetapi partisipasi publik harus bermakna. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui judulnya saja tanpa memahami isi RUU,” ujarnya.

Pembahasan RUU Perampasan Aset direncanakan berlangsung secara paralel dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena keduanya berkaitan erat dalam hal hukum acara pidana dan mekanisme perampasan aset.

Dari pihak eksekutif, Menteri Hukum dan HAM Supratman menyatakan dukungan penuh pemerintah terhadap usulan DPR tersebut.

“Pemerintah menyetujui usulan DPR terkait tiga RUU untuk masuk evaluasi Prolegnas 2025. Naskah akademik dan materi dapat kita bahas bersama,” ujarnya.

 Komisi III DPR Siap Menindaklanjuti

Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menyatakan kesiapan Komisi III untuk melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset sesuai arahan Baleg. Ia menilai pembahasan RUU ini bisa berjalan bersamaan dengan revisi KUHAP.

“Jika Baleg menyerahkan pembahasan RUU ini kepada Komisi III, kami siap menjalankan tugas tersebut,” kata Nasir di Senayan, Rabu (10/9).

Nasir menambahkan bahwa rincian aturan akan dibahas lebih lanjut melalui panitia kerja (panja). “Yang terpenting sekarang adalah ada komitmen dan kemauan politik untuk menindaklanjuti. Harapan Presiden Prabowo harus kita realisasikan bersama melalui pembentukan undang-undang ini,” tuturnya.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com