Presiden Sri Lanka Maithripala Sirisena di Colombo, 8 Mei 2018. (Foto: AFP)

Colombo: Pemerintah Sri Lanka bulan ini akan kembali memberlakukan hukuman mati untik pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang. Sri Lanka mengaku ingin "meniru keberhasilan" Filipina dalam perang melawan kejahatan narkoba.

Presiden Sri Lanka Maithripala Sirisena mengaku "siap menandatangani surat kematian" untuk pelaku kejahatan kambuhan dalam peredaran narkoba. Pernyataan disampaikan juru bicara pemerintah Rajitha Senaratne, seperti dilaporkan South China Morning Post.

"Mulai sekarang, kami akan menggantung pelanggar narkoba tanpa ampun demi hukuman mati mereka," kata Senaratne, seperti dilansir dari UPI, Senin 16 Juli 2018.

Jika Sri Lanka melakukan eksekusi, maka secara resmi mengakhiri moratorium hukuman mati yang sudah diberlakukan pemerintah sejak 1976.

Harry Roque Jr, juru bicara Presiden Filipina Rodrigo Duterte, memuji keputusan Sri Lanka dalam menjatuhkan hukuman mati bagi pengedar narkoba. Namun ia menegaskan hingga kini Filipina belum memiliki sistem hukuman mati.

"Tentu saja, kami senang bahwa negara-negara lain mengapresiasi perang kami dalam melawan narkoba, dan memandang praktik kami sebagai yang terbaik dalam menangani obat-obatan terlarang," kata Roque Jr kepada wartawan. 

"Kami menghargai hal itu, tetapi untuk saat ini, kami belum punya sistem hukuman mati," lanjut dia.

Walau tidak memiliki sistem hukuman mati, setidaknya 4.200 pengedar narkoba di Filipina tewas dalam operasi kepolisian sejak pertama kali digelar pada Juli 2016.

"Perintah saya adalah tembak mati," kata Duterte pada 2016. "Saya tidak peduli dengan hak asasi manusia, Anda lebih baik memercayai saya," pungkas dia.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com