INDOPOLITIKA – Wakil Bupati (Wabup) Intan Nurul Hikmah meninjau kesiapan Posko Satgas Ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025 di Aula Gedung Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Senin (10/3/2025).

Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah mengatakan bahwa kunjungannya bertujuan memastikan sejauhmana kesiapan Posko Satgas tersebut dalam memberikan informasi kepada para pekerja dan pengusaha terkait THR.

Posko Satgas Ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025 ini merupakan salah satu sarana bagi para pekerja dan pengusaha untuk mendapatkan informasi terkait waktu pembayaran THR Keagamaan di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Dalam kesempatan ini, Kami pemerintah Daerah ingin memastikan kesiapan guna memberikan pelayanan bagi para pekerja dan pengusaha untuk mendapatkan informasi terkait waktu pembayaran THR,” Kata Wabup Intan Nurul Hikmah di sela-sela kunjungannya.

Pihaknya pun menghimbau kepada semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang untuk mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dinas Tenaga Kerja setempat terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja Tahun 2025.

Kepatuhan terhadap ketentuan ini tidak hanya memastikan keadilan bagi para pekerja, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan berkualitas.

“Saya mengimbau agar semua perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang dapat mengikuti dan mentaati ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Disnaker Kabupaten Tangerang terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja Tahun 2025,” tegasnya.

Di kesempatan yang sama, Kadisnaker Kab. Tangerang, Rudi Hartono menjelaskan jam operasional posko THR 2025 dilaksanakan mulai hati Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.
“Jadi posko ini akan berakhir sampai H+7 Lebaran Idul Fitri 1446 Hijiriah,” ungkapnya.

Selan itu, pihaknya menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang akan mengingatkan perusahaan untuk memenuhi Hak Pekerja melalui Surat Edaran yang telah dikeluarkan.

“Sejauh ini sudah delapan perusahaan memberikan surat pernyataan siap memberikan THR di tahun 2025,” pungkasnya.(Red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com