INDOPOLITIKA – Seorang WNI berinisial HS pelaku illegal access terhadap platform perdagangan aset kripto internasional Markets.com, milik Finalto International Limited yang berbasis di London, Inggris akhirnya ditangkap.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap HS di Bandung pada 15 September 2025.

Pengungkapan ini dilakukan setelah perusahaan melaporkan dugaan manipulasi pada sistem pembelian aset kripto yang menyebabkan kerugian besar.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri AKBP Andri Sudarmadi, menjelaskan bahwa perkembangan aset kripto yang sangat pesat di Indonesia menuntut kewaspadaan masyarakat.

OJK mencatat lebih dari 18 juta pengguna aset kripto dengan nilai transaksi mencapai Rp360 triliun per September 2025.

“Pesatnya pertumbuhan ini harus diimbangi dengan literasi keuangan yang baik agar masyarakat tidak terjebak dalam tindakan kriminal maupun skema investasi yang berisiko,” ujarnya dikutip Sabtu, (22/11/2025).

Akibat manipulasi tersebut, Finalto International Limited mengalami kerugian Rp 6,67 miliar. Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 laptop, 1 handphone, 1 cold wallet berisi 266.801 USDT atau setara Rp4,45 miliar, 1 kartu ATM prioritas, 1 unit CPU dan 1 unit ruko di Kabupaten Bandung seluas 152 m².

Kejahatan Siber Lintas Negara

Andri mengatakan, Kasus ini adalah bentuk kejahatan siber lintas negara. Pelaku memanfaatkan celah teknis untuk mendapatkan keuntungan ilegal, tetapi penyidik berhasil mengikuti aliran dana dan mengamankan aset hasil kejahatan.

HS kini dijerat pasal berlapis, termasuk UU ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (Red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com