INDOPOLITIKA – Praktik impor pakaian bekas yang diduga dilakukan secara ilegal ternyata memiliki rangkaian persoalan panjang di baliknya.

Perwakilan pedagang thrifting di Pasar Senen, Rifai Silalahi menyampaikan bahwa hampir semua pakaian bekas yang beredar di Indonesia diduga masuk melalui jalur ilegal dan disertai praktik pungutan liar oleh oknum Bea Cukai.

Ia menjelaskan bahwa biaya yang harus dikeluarkan untuk membongkar satu kontainer pakaian bekas impor ilegal di pelabuhan dapat mencapai Rp550 juta.

Menurut Rifai, keberadaan pakaian bekas ilegal tidak hanya merugikan pedagang dan konsumen, tetapi juga menimbulkan kerugian bagi negara.

Dengan perkiraan sekitar 100 kontainer yang masuk setiap bulan, pungutan liar tersebut bisa mencapai total sekitar Rp55 miliar yang mengalir ke pihak-pihak tertentu.

“Untuk pakaian bekas impor ilegal, biaya yang dikenakan berkisar Rp550 juta per kontainer. Barang-barang itu tidak mungkin masuk sendiri ke Indonesia, pasti ada pihak yang memfasilitasi,” ujar Rifai dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada Senin (24/11/2025) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com