INDOPOLITIKA – Seorang guru di Kota Tangsel dilaporkan oleh orang tua murid ke polisi. Saat ini, kasus tersebut tengah diselidiki pihak kepolisian.
Sempat beredar kabar jika ibu guru dipolisikan orang tua murid tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Benarkah?
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, polisi kini mendorong penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Ia mengatakan, peristiwa tersebut bermula dari kejadian pada Agustus 2025 dan berlanjut hingga laporan resmi dibuat pada Desember 2025. Sempat terjadi mediasi, namun tak menemukan titik terang.
“Ada peristiwa seorang guru yang ditetapkan sebagai tersangka di wilayah Tangsel atas laporan dari orang tua murid. Peristiwa tersebut terjadi di bulan Agustus 2025, sampai dengan upaya mediasi tidak tercapai,” jelasnya.
“Sehingga bulan Desember 2025, laporan ke Polres Tangerang Selatan ditindaklanjuti,” kata Budi Hermanto usai Apel dalam rangka gelar pasukan Operasi Pekat Jaya 2026 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/1).
“Tetapi kita tunggu hari ini, pihak Polres Tangerang Selatan akan menerima untuk kedua belah pihak melakukan perdamaian sehingga akan menempuh jalan restorative justice. Kita tunggu hari ini dan akan kita update,” ujarnya.
Budi juga meluruskan status hukum guru yang bersangkutan, yang hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.
Terkait pasal yang disangkakan, Budi menyebut perkara tersebut mengacu pada Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. (Red)












Tinggalkan Balasan