INDOPOLITIKA – Aktor Jonathan Frizzy, yang dikenal dengan sapaan Ijonk, dijatuhi hukuman delapan bulan penjara terkait kasus penggunaan vape yang mengandung zat obat keras jenis etomidate.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan bahwa Ijonk terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama delapan bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (22/10/2025).

Hakim juga menegaskan bahwa terdakwa terbukti turut serta mengedarkan produk farmasi ilegal tersebut.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu,” tambahnya.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim memaparkan sejumlah hal yang menjadi faktor pemberat dan meringankan bagi terdakwa.

“Perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran obat-obatan keras ilegal,” ungkap Ketua Majelis Hakim.

Namun, hakim juga mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa selama persidangan.

“Terdakwa mengakui perbuatannya secara jujur dan belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya,” tutupnya.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com