INDOPOLITIKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sedang mempersiapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Pilkada Ulang di Kabupaten Serang yang dijadwalkan pada 19 April 2025.

Total kebutuhan anggaran yang diperkirakan untuk pelaksanaan Pilkada Ulang mencapai Rp50,677 miliar, dengan rincian anggaran untuk KPU sebesar Rp38 miliar, Bawaslu Rp9,9 miliar, dan pengamanan sebesar Rp1,83 miliar.

Sebagian besar anggaran, yaitu Rp27,74 miliar, akan digunakan untuk honorarium badan adhoc yang dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Banten. Sementara itu, sisa anggaran akan dipenuhi melalui Silpa KPU sebesar Rp8,3 miliar, Bawaslu Rp2,4 miliar, dan sisanya akan dibiayai melalui APBD Kabupaten Serang.

Sekretaris BPKAD Kabupaten Serang, Roni Rohani Sandjadirdja, menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan entri data ke Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) untuk memindahkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) ke Kesbangpol Kabupaten Serang. Hal ini agar anggaran tersebut dapat segera digunakan untuk pelaksanaan PSU.

“Sekarang lagi di-entri di SIPD, mudah-mudahan segera selesai, karena pelaksanaannya pada 19 April. BTT akan dipindahkan ke Kesbangpol, dan dana tersebut akan berupa hibah untuk KPU, Bawaslu, serta keamanan,” ujar Roni, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/3/2025).

Menurutnya, total anggaran yang harus dikeluarkan Pemkab Serang melalui APBD untuk PSU adalah sebesar Rp12,6 miliar.

“Selain dari BTT sebesar Rp11,5 miliar, ada selisih Rp1,1 miliar yang telah kami upayakan untuk efisiensi, seperti dari kegiatan-kegiatan OPD,” tambahnya.

Roni menegaskan bahwa anggaran untuk pelaksanaan PSU sudah siap dan sedang dalam proses entri data di SIPD. Ia berharap prosesnya bisa segera selesai agar DPA bisa ditetapkan dan anggaran dapat segera direalisasikan.

“Proses ini memang masih cukup panjang karena harus disetujui dulu, tetapi kami pastikan tidak akan berlarut-larut sehingga pelaksanaan pilkada ulang bisa berjalan lancar,” jelasnya.

Mengenai anggaran untuk honorarium badan adhoc, Roni memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Banten sudah memberikan kepastian untuk mendanai Pilkada Ulang di Kabupaten Serang.

“Pemerintah Provinsi sudah memastikan bantuan untuk honorarium adhoc sebesar Rp27,74 miliar. Suratnya sudah ditandatangani untuk persetujuan gubernur, dan provinsi akan menggeser anggaran melalui bantuan keuangan ke Pemkab Serang,” ujarnya.

Ia berharap bantuan tersebut dapat cair pada minggu ketiga bulan Maret, sehingga anggaran untuk PSU dapat segera disalurkan tepat waktu.

“Mudah-mudahan minggu ketiga Maret sudah bisa dicairkan. Karena PSU akan dilaksanakan pada 19 April, kami harap sebelum hari raya semua dana bisa cair,” tutupnya.(Chk)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com