INDOPOLITIKA – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bima, menegaskan bahwa proses penyusunan, pembahasan, dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah diatur secara tegas dan jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 96 ayat (2) huruf b.

Ketua KNPI Kabupaten Bima, Burhanudin mengatakan, Undang-undang tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa fungsi anggaran DPRD dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah.

“Artinya, eksekutif bertugas menyusun dan melaksanakan APBD, sedangkan legislatif (DPRD) memikul tanggung jawab penuh dalam pembahasan dan pengesahan APBD. Pembagian peran ini bersifat konstitusional dan tidak dapat dipelintir sesuai kepentingan politik sesaat,” jelas dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/1/2026).

“Oleh karena itu, KNPI memandang pernyataan anggota atau pimpinan DPRD yang mengeluhkan APBD tidak dibahas atau tidak disahkan sebagai sikap yang tidak bertanggung jawab dan mencerminkan ketidakpahaman serius terhadap fungsi kelembagaan DPRD itu sendiri,” sambungnya.

Masih menurut Burhanudin, mengeluhkan mandeknya pembahasan APBD, padahal pembahasan tersebut adalah kewenangan dan kewajiban DPRD, sama saja dengan mengakui kegagalan menjalankan amanat undang-undang dan mandat rakyat.

KNPI menegaskan, DPRD bukan lembaga penonton, bukan korban keadaan, dan bukan pula pihak yang bisa melempar tanggung jawab. “DPRD adalah aktor utama dalam pembahasan dan pengesahan APBD. Jika APBD tidak dibahas atau tidak disahkan tepat waktu, maka pertanggungjawaban politik dan moral berada di pundak DPRD, bukan semata-mata pada eksekutif yang telah menjalankan tugasnya menyusun dan mengajukan RAPBD,” jelasnya.

Karena itu, KNPI mengingatkan seluruh anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Bima agar berhenti mempertontonkan kegaduhan di ruang publik dan kembali menjalankan fungsi konstitusionalnya secara dewasa, profesional, dan bertanggung jawab.

“Rakyat tidak memilih DPRD untuk mengeluh, tetapi untuk membahas, memutuskan, dan bertanggung jawab atas keputusan tersebut,” tandasnya.

“Sebagai organisasi kepemudaan, KNPI akan terus berdiri sebagai penjaga akal sehat demokrasi dan konstitusi, serta tidak akan diam melihat pelemahan fungsi lembaga negara melalui sikap saling lempar tanggung jawab yang merugikan kepentingan rakyat dan pembangunan daerah,” demikian dia. (Red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com