INDOPOLITIKA.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemblokiran sebanyak 800 rekening untuk mempermudah penelusuran dalam konstruksi dugaan kasus korupsi PT. Asuransi Jiwasraya. Kendati begitu, Kejagung membuka kesempatan bagi beberapa nama atau perusahaan yang ingin komplain.

“(Saat ini sudah) ada 7 yang mengajukan keberatan terkait pemblokiran rekening. Dari tujuh yang mengajukan keberatan ada yang milik pribadi. Perusahaan asuransi belum ada,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono di Gedung Bundar JAMPidsus, Kamis (13/2/2020).

Hari berimbuh, pemblokiran rekening efek yang berasal dari 137 perusahaan akan dipisahkan demi mempermudah penyelusuran kasus korupsi di Jiwasraya.

“Misalnya nominee pakai nama orang, atau perusahaan yang bersangkutan. Bisa jadi 1 orang itu punya transaksi 50-100,” kata dia.

“Yang diblokir pasti ada dasar ada dasar keterkaitan. Tapi di dalam itu ada beberapa rekening yang banyak yang diblokir,” tambah Hari.

Hari tak banyak bicara soal rincian pemblokiran. Yang jelas pemblokiran yang dilakukan itu sangat teknis danĀ  teliti, agar proses penyelidikan kasus korupsi di Jiwasraya bisa terbuka terang.

“Penyidik akan meneliti apakah pemilik rekening itu memang murni melakukan transaksi jual beli saham dan tidak berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang disidik tentu akan kita buka,” demikian kata Hari.[asa]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com