INDOPOLITIKA.COM – Perbuatan cabul pria pedofil berinisial TA (35) terungkap sudah. TA ditangkap Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan karena aksinya mencabuli ponakanya sendiri yang masih berusia 9 tahun sejak maret 2021 lalu.

Mirisnya, di akun sosmed dan email TA yang kerap merekam aksinya tersebut juga ditemukan puluhan video porno orang dewasa. Sementara dalam aksinya mencabuli korban, ia mengiminginya akan membelikanya vocer game online.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP I Putu Yudha Prawira didampingi Kasubdit 5 Siber AKBP Fitriyanti mengatakan, TA diringkus tanpa perlawanan di kediamannya di Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang, usai pihaknya melakukan patroli siber.

“Pelaku juga merekam perbuatan asusilanya menggunakan ponsel miliknya. Padahal korban bocah 9 tahun itu masih keponakannya,” katanya

Menurut Fitriyanti, berdasarkan rekaman yang tersimpan di perangkat milik pelaku, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel mendeteksi perbuatan asusila tersebut.

“Berdasarkan pada IP address yang digunakan, pelaku terdeteksi mentransmisikan video atau foto pornografi terhadap korban,” katanya.

Petugas juga menemukan 61 video pornografi orang dewasa dan anak di bawah umur yang didownload oleh tersangka.

“Jadi video dan foto yang ada di akun sosmed dan email tersebut berupa konten seorang pria dewasa. Yang ditonton itu sedang melakukan aktivitas seksual dengan seorang anak laki-laki,” kata AKBP Putu.

Tersangka TA yang merupakan seorang pedagang ini sudah memiliki seorang istri namun belum dikarunia seorang anak.

Dia menambahkan, tersangka memiliki kelainan orientasi seksual dengan tujuan jika sudah melihat foto dan menonton ulang video yang direkamnya, maka hasrat seksualnya akan muncul. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com