INDOPOLITIKA — Kejaksaan Negeri Cikarang menuntut Nanang Irawan alias Gimbal dengan hukuman 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan artis sinetron Sandy Permana, yang dikenal publik lewat perannya di sinetron legendaris Mak Lampir.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kamis (30/10/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” demikian bunyi amar tuntutan yang tercantum di situs SIPP PN Cikarang, Jumat (31/10/2025).
Jaksa meyakini bahwa Nanang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
Kronologi Kasus
Kasus tragis ini bermula dari konflik pribadi antara Nanang dan Sandy Permana yang sudah saling mengenal sejak 2017 karena tinggal di kawasan yang sama, Cibarusah, Bekasi, Jawa Barat.
Hubungan mereka memburuk sejak tahun 2019, setelah Sandy mendirikan tenda pernikahan yang sebagian menutupi pekarangan rumah Nanang tanpa izin, sekaligus menebang pohon milik terdakwa.
Perseteruan itu berlanjut hingga Oktober 2024, ketika keduanya kembali bersitegang dalam rapat warga. Nanang menegur Sandy yang sempat beradu mulut dengan istri Ketua RT, namun teguran tersebut dibalas dengan ucapan yang menyinggung perasaan. Sejak itu, ketegangan kian meningkat.
Puncak amarah terjadi pada 12 Januari 2025. Saat Nanang tengah memperbaiki motor di depan rumahnya, Sandy tiba-tiba meludah ke arahnya sambil menatap sinis. Emosi tersulut, Nanang mengambil pisau dapur dan mengejar Sandy.
Dalam perkelahian singkat, Nanang menusuk perut kiri Sandy dua kali, lalu melanjutkan serangan ke kepala, dada, pelipis, dan leher korban.
Sandy sempat mencoba melarikan diri, namun kembali diserang di bagian punggung, hingga akhirnya terkapar bersimbah darah.
Warga sekitar yang mendengar teriakan segera menolong dan membawa Sandy ke RS Harapan Mulya sebelum dirujuk ke RS Cileungsi, tempat ia dinyatakan meninggal dunia.
Usai kejadian, Nanang melarikan diri ke Kabupaten Karawang dengan menumpang truk dan mematikan ponselnya agar tidak terlacak. Ia bahkan mencukur rambut gimbal khasnya untuk menyamarkan identitas.
Namun, pelariannya berakhir pada Rabu (15/1/2025), ketika polisi menangkapnya di Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, sekitar pukul 10.45 WIB.
Kini, Nanang harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Sidang putusan kasus ini dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat di PN Cikarang. (Nul)


Tinggalkan Balasan