INDOPOLITIKA – Isu mengenai dukun, santet, serta kekuatan gaib kembali menjadi sorotan publik seiring mulai diberlakukannya KUHP baru pada 2 Januari 2026.
Perhatian ini muncul karena adanya ketentuan pidana yang kerap disebut sebagai pasal santet, yang hadir bersamaan dengan perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana nasional setelah pemerintah menuntaskan masa transisi yang cukup panjang.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, resmi berlaku setelah melewati masa transisi selama tiga tahun sejak disahkan pada 2 Januari 2023.
Salah satu ketentuan yang paling banyak menarik perhatian masyarakat adalah Pasal 252 KUHP, yang mengatur tindakan terkait klaim kekuatan gaib dan praktik-praktik yang sering dikaitkan dengan santet.
Pasal yang dikenal luas sebagai pasal santet tersebut tercantum dalam Pasal 252 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam ayat (1) pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib, menyampaikan, menjanjikan, menawarkan, atau memberikan jasa kepada pihak lain dengan klaim bahwa perbuatannya dapat menyebabkan penyakit, kematian, atau penderitaan fisik maupun mental seseorang, dapat dikenai sanksi pidana.
Ancaman hukuman yang diatur berupa pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. Adapun dalam KUHP, denda kategori IV ditetapkan sebesar Rp200 juta.(Hny)












Tinggalkan Balasan