INDOPOLITIKA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur larangan nikah siri dan poligami.
MUI menilai aturan tersebut berpotensi tidak sejalan dengan hukum Islam, khususnya ketentuan dalam Pasal 402 KUHP yang memuat ancaman pidana terhadap pelaksanaan perkawinan yang memiliki penghalang sah.
Ketua MUI, KH Muhammad Cholil Nafis Ni’am, menjelaskan bahwa konsep “penghalang sah” dalam perkawinan sejatinya telah memiliki batasan yang jelas, baik dalam hukum positif maupun hukum Islam.
Ia merujuk pada Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 ayat (1) yang menegaskan bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing.
“Dalam Islam, penghalang sah perkawinan itu jelas, yakni jika seorang perempuan masih berada dalam ikatan perkawinan dengan laki-laki lain. Sedangkan bagi laki-laki, memiliki istri tidak otomatis menjadi penghalang sah untuk melangsungkan pernikahan,” ujar Ni’am, Rabu (7/1/2026).
Berdasarkan hal tersebut, Ni’am menilai pernikahan siri yang telah memenuhi syarat dan rukun dalam Islam tidak dapat dipidanakan. Ia menegaskan bahwa penggunaan Pasal 402 KUHP sebagai dasar pemidanaan nikah siri merupakan tafsir yang keliru dan tidak sesuai dengan prinsip hukum Islam.
“Jika pasal tersebut ditafsirkan untuk memidanakan nikah siri, maka jelas bertentangan dengan hukum Islam,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ni’am menjelaskan bahwa larangan nikah siri dalam KUHP baru sejatinya dimaksudkan sebagai upaya negara dalam menata administrasi perkawinan demi melindungi hak-hak keperdataan dan hak sipil warga negara.
Namun, menurutnya, pendekatan yang digunakan seharusnya bersifat persuasif, bukan represif.
“Yang dibutuhkan adalah mendorong masyarakat untuk mencatatkan perkawinannya. Sementara KUHP justru mengatur larangan menikah bagi mereka yang memiliki penghalang sah, seperti menikahi perempuan yang masih terikat perkawinan,” katanya.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat itu menegaskan bahwa perempuan yang masih berstatus istri orang lain memang tidak boleh dinikahi.
Dalam konteks tersebut, praktik poliandri dapat dikenai sanksi pidana karena secara jelas melanggar ketentuan agama dan hukum.
“Jika seorang perempuan yang masih terikat perkawinan menikah lagi dengan laki-laki lain, itu jelas melanggar dan dapat dipidana. Namun ketentuan ini tidak bisa diterapkan pada praktik poligami,” ujarnya.
Ni’am juga merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta kaidah fikih yang mengatur perempuan-perempuan yang haram dinikahi atau dikenal dengan istilah al-muharramāt min an-nisā’, seperti ibu, anak kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, jika dilakukan secara sengaja, dapat berimplikasi hukum pidana.
Meski demikian, MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat. Menurut Ni’am, praktik nikah siri tidak selalu dilatarbelakangi niat untuk menyembunyikan perkawinan, melainkan sering kali disebabkan keterbatasan akses terhadap dokumen administrasi.
“Perkawinan pada dasarnya merupakan peristiwa keperdataan, sehingga penyelesaiannya semestinya melalui jalur perdata, bukan pidana,” ujarnya.
MUI menilai pemidanaan terhadap persoalan yang bersifat keperdataan perlu dikaji ulang dan diperbaiki. Kendati demikian, MUI tetap mengapresiasi kehadiran KUHP baru sebagai pengganti KUHP peninggalan kolonial.
Namun, Ni’am menegaskan bahwa penerapan KUHP baru harus terus dikawal agar benar-benar membawa kemaslahatan bagi masyarakat.
“Pengawasan diperlukan agar KUHP ini mampu menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan ketertiban umum, serta menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran dan keyakinannya,” tutupnya. (Nul)












Tinggalkan Balasan